(SPNEWS) Pekalongan, Rabu (5/7/2023) bertempat di kantor Dinas Koperasi UKM dan Naker Rowolaku kabupaten Pekalongan, dilakukan Mediasi terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada pekerja atas nama Muchamad Ibnu Mas’ud bagian security hanya karena tidak masuk kerja sekali dan ijin pemberitahuan via WhatsApp kepada HRD dan owner perusahaan.

Mediasi dipimpin oleh mediator Tri Haryanto, Eko Hadi Mazaya dan Dodi. Pihak perusahaan diwakili HRD Lutfi virlanda , Theresia M sedangkan pihak pekerja diwakili oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh , Isa Hanafi dan Ketua PSP SPN PT PANAMTEX Tabiin serta jajaran pengurusnya.

Dalam mediasi kali ini, pihak perusahaan melalui HRD Lutfi virlanda menyampaikan bahwa perusahaan tetap dengan keputusan untuk memphk tanpa syarat M Ibnu Mas’ud dengan pesangon 15% pengganti hak.

Baca juga:  UMK KOTA SOLO DISESUAIKAN 8,03 PERSEN

Begitu pula dari pihak pekerja melalui PSP SPN Tabiin menyampaikan meminta untuk mengevaluasi kembali putusan PHK tanpa syarat pada M Ibnu Mas ud dan dipekerjakan kembali di tempat semula. Meminta selama proses berlangsung M Ibnu Mas’ud tetap mendapatkan upah/ada uang proses

Sementara itu Ali Soleh meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali putusan PHKnya dan kemudian M ibnu Mas’ud dipekerjakan kembali.

Mediasi pertama ini berakhir dengan tanpa adanya kesepakatan.

SN 10/Editor