Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar didunia, ekspor minyak sawit Indonesia pada 2017 sebesar US$ 23 miliar

(SPN News) Jakarta, Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia . Dari sini, lebih dari setengah kebutuhan minyak sawit dunia dipenuhi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat sepanjang tahun lalu ekspor minyak sawit menembus angka US$23 miliar , atau naik 26 persen dibanding perolehan pada tahun sebelumnya.

Menarik untuk disimak, dengan kontribusi sebesar itu, apakah buruh di sektor ini sudah sejahtera ?

Dari data yang diperoleh bahwa target harian seorang buruh di perkebunan sawit harus memanen 1.200 hingga 2.000 kilogram tanaman sawit. Angka ini jauh diatas angka ideal yaitu 600 – 900 kilogram per hari, sehingga memaksa para buruh untuk bekerja lembur agar target dapat dipenuhi.

Tetapi yang jadi permasalahan lain adalah upah lembur maupun upah buruh sawit tersebut banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya di Sulawesi Tengah. Di sana upah harian buruh sawit Rp 59.400, padahal seharusnya jika merujuk pada UMK mereka mendapat Rp 84.116. Di Sumatera Utara upah mereka rata-rata Rp 79.600 per hari, sedangkan standar UMK Rp 80.480. Di Papua upahnya Rp 61.295, sedangkan idealnya Rp 96.672 per hari.

Baca juga:  PENGUATAN ORGANISASI MENJELANG KONFERTA PSP SPN PT PWI 1

Selain masalah upah dan target, ada juga masalah lain yang seharusnya bisa dibicarakan, seperti para buruh bakal dipotong upahnya Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu kalau salah memotong janjang atau tidak memotong buah yang harusnya sudah waktu panen. Jika para buruh salah memotong pelepah sawit, maka mereka bakal didenda Rp 2.500 per pelepah.

Muncul pula pekerja anak dan perempuan yang tak berstatus jelas. Biasanya ini terjadi karena buruh sawit yang rata – rata laki – laki melibatkan istri dan anaknya untuk ikut bekerja. Dan perusahaan membiarkan ini karena perusahan tidak mengeluarkan upah tambahan dengan alasan target agar terpenuhi.

Selain itu masih ada masalah dalam jaminan sosial, walaupun aturannya jelas tetapi pada prakteknya banyak buruh perkebunan yang tidak menikmati jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Uang pensiun bagi buruh yang memasuki masa pensiun juga kerap tidak dibayarkan apalagi masalah hak – hak buruh perempuan masih menjadi permasalahan yang besar untuk dipecahkan.

Baca juga:  HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

Menurut perkiraan, jumlah buruh disektor ini ada 11 juta orang dan 70 persen diantaranya berstatus buruh harian lepas dan kontrak, bisa dibayangkan bagaimana kehidupan buruh sektor kelapa sawit dimarjinalkan oleh kerakusan pengusaha.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor