Targetnya semua perusahaan di Kabupaten Pekalongan terdaftar dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan

(SPN News) Pekalongan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekalongan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. MoU ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Yessi Kumalasari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Datuk Rosihan Anwar. Penandatanganan MoU dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Yessi Kumalasari mengatakan, pada Januari 2019, minimal 95 persen penduduk Indonesia harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sampai saat ini, 201 juta penduduk di Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. “Namun, angka ini belum selaras dengan angka di Kota Pekalongan,” terangnya.

Yessi menyebutkan, cakupan peserta JKN-KIS di Kota Pekalongan baru 76 persen. Sehingga perlu didorong pertumbuhan peserta JKN-KIS, salah satunya dari segmen pekerja penerima upah (PPU). Menurut Yessi, saat ini tercatat 466 badan usaha di Kota pekakalongan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dengan jumlah peserta 32.000. Masih ada 31 badan usaha yang belum terdaftar dengan potensi peserta 700 orang.

Baca juga:  KEPERDULIAN PSP SPN PT EAGLE NICE INDONESIA TERHADAP KORBAN BENCANA BANJIR DI SERANG

Meskipun 466 badan usaha sudah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, namun belum semua badan usaha mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS. Selain itu, belum semua badan usaha membayar iuran sesuai jumlahnya. “Dari 466 badan usaha, yang patuh membayar 98 persen,” tambahnya.

Dengan adanya MoU tersebut, Yessi berharap dapat mendorong badan usaha untuk patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program JKN-KIS, dan patuh membayar iuran. Lebih lanjut Yessi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan kepatuhan beberapa tahap. Dengan adanya penandatanganan MoU dan proses yang sudah dilewati, menjadi pintu gerbang untuk menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

“Badan usaha yang sudah didorong secara persuasif, ternyata belum semua tergerak. Harapan kami, dengan adanya MoU ini, badan usaha itu sadar untuk patuh mendaftar dan patuh membayar iuran. Kalau persuasif tidak bisa, kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk menindaklanjuti,” sambung Yessi.

Baca juga:  KORBAN PHK MINTA BADAN PENGAWAS MA AWASI PROSES PKPU PT YOOSHIN INDONESIA

Datuk Rosihan Anwar menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. “Semoga MoU ini bisa terimplementasi dan bermanfaat,” terangnya.

Shanto dikutip dari suara merdeka.com/Editor