Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait kenaikan upah tahun 2023.

(SPN News) Serang, pada (18/11/2022) bertempat di pendopo Bupati Serang Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah, sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang Diana A. utami.

Asep Saepulloh, S.H, M.M selaku koordinator ASPSB Kabupaten Serang berharap bahwa untuk menentukan kebijakan kenaikan upah tahun 2023 tidak berdasarkan PP 36 karena jika menggunakan formula PP 36 maka bisa dipastikan tidak akan ada kenaikan upah.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI DKI YANG MENDAPAT IZIN OPERASIONAL SELAMA PSBB HARUS MENAIKAN UMP 2021

“Mengacu pada hasil survei BPS terkait daya beli masyarakat Banten yang telah disampaikan melalui Surat Mentri Tenaga Kerja nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 yakni sebesar Rp 1.619.572; sehingga jika di formulasikan dengan PP 36 maka ada kenaikan sebesar 5,11% sebagaimana telah disampaikan oleh BPS Provinsi Banten” ujarnya.

Namun menurut Serikat Pekerja/Serikat Buruh dasar dari survei tersebut masih belum jelas dan ketika ditanyakan berdasarkan apa survei tersebut belum ada jawabannya. Dan buruh tetap meminta agar kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%.

“Hal ini bukan tanpa dasar diantaranya sesuai dengan peningkatan daya beli masyarakat, kebutuhan masker, dan juga adanya kenaikan BBM dan lain sebagainya” ujar Asep.

Baca juga:  PELIKNYA PENCATATAN SPN DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

SN 02/Editor