UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai berbagai kalangan masih belum layak dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari

(SPN News) Yogyakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup buruh. Upah yang diterima buruh selama ini lebih kecil dari biaya hidup sehari-hari. Pengamat perburuhan dari UGM Hempry Suyatna mengatakan penaikan upah di 2019 diperkirakan sekitar 8,03 persen. Penaikan UMP dinilai belum bisa menyejahterakan buruh karena dianggapnya masih pas-pasan dengan biaya hidup DIY.

UMP DIY 2018 adalah Rp1,45 juta. Tahun 2019 Pemda DIY berencana menaikkan sekitar 8,03 persen menjadi sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sementara, besaran uang sewa indekos atau kontrakan di Yogyakarta rata-rata Rp500 ribu- Rp600 ribu per bulan.

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, BURUH PT TIRTA SUKSES PERKASA LAKUKAN AKSI UNJUK RASA

“Kalau biaya makan katakanlah Rp 30 ribu per hari, sebulan jadi Rp 900 ribu. Belum ditambah biaya transportasi, pulsa dan lain-lain. Jadi Rp 1,5 juta itu juga masih belum cukup,” kata Hempry (19/10/2018).

Upah buruh yang layak berada di kisaran dua juta hingga dua setengah juta rupiah per bulan. Pemda DIY disarankan untuk tidak berpatokan pada keputusan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat menentukan UMP 2019. Ia menyarankan pemerintah pusat untuk memberi kebebasan pada Pemda menetapkan besaran kenaikan UMP setiap tahun. Sebab, pertumbuhan ekonomi dan besaran inflasi serta kondisi perburuhan di setiap daerah berbeda-beda. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pengurus DPD SPN DI Yogyakarta Junet Mustopa pun mengatakan bahwa tidak setuju kalau kenaikan upah minimum hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015 karena tidak mencerminkan kebutuhan nyata dari buruh.

Baca juga:  PSP SPN PT ACTEM DISTRIBUSI DAGING QURBAN

Pemda DIY tengah menggodok besaran UMP 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso mengatakan kenaikan UMP 2019 akan diumumkan sekitar tanggal 29 Oktober 2018. UMP DIY 2018 sebesar Rp1,45 juta dan telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78/2015. Sementara, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp1,7 juta, Kabupaten Sleman sebsar Rp1,57 juta, Kabupaten Bantul Rp 1,57 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 1,49 juta dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,45 juta.

Shanto dari berbagai sumber/Editor