​(SPN News) Jumat 14 Juli 2017, bertempat di ruang rapat Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dilangsungkan pertemuan untuk membahas berkembangnya usaha Transportasi berbasis online. Untuk itu Direktorat Persyaratan Kerja dalam hal ini mengundang beberapa Instansi untuk memperoleh informasi tentang Hubungan Kerja antara Pekerja Transportasi Online dengan Perusahaan, hadir dalam rapat hari ini Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jamsos, Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial, Direktur Kerjasama dan Kelembagaan Hubungan Industrial, Kepala Biro Hukum, Kasubsit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja, Kabag HKLN Sesditjen PHI dan Jamsos, Kasi Pengembangan Hubungan Kerja, Kasi Fasilitas Hubungan Kerja, Trainer Penyelesaian Hubungan Industrial serta Driver Transportasi Online.

Ibu Rumondang selaku Kepala Sub Unit Syarat dan Norma Kerja sekaligus Pimpinan rapat hari ini membuka rapat pada pukul 09.30 WIB, beliau menyampaikan maksud serta tujuan rapat hari ” kami selaku Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja mengundang anda dalam rapat hari bertujuan memperoleh informasi bagaimana hubungan kerja antara Pekerja Transportasi online dengan perusahaan dan perlindungan pekerja mereka seperti apa ” ungkapnya setelah membuka rapat. Pekerja Transportasi Online dalam rapat hari ini diwakili oleh Saudara Heru dari Uber Motor dan Saudara Jali dari Gojek, meraka sangat menyambut baik maksud pemerintah mengundang kesini. Saudara Heru menjelaskan bahwa hubungan kerja antara Driver dengan perusahaan adalah Kemitraan dan Untuk Asuransi kecelakaan kerja Uber memakai Asuransi Alianz dan BPJS TK, namun BPJS TK driver membayar sendiri dan berharap nantinya perusahaan juga ikut menanggungnya. Jali juga mengungkapkan bahawa di Gojek ada Asuransi Alianz dan Goproteksi namun semuanya dibebankan kepada driver untuk membayarnya.

Baca juga:  KONFERCAB DPC SPN KOTA SURABAYA

Setelah memperoleh banyak informasi dari pekerja transportasi online Direktorat Persyaratan Kerja dalam hal ini diwakili Ibu Rumondang mengungkapkan ” ini adalah awal kami mengumpulkan beberapa Informasi tentang Transportasi Online dan nantinya akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan di bisnis online ini, kami juga berharap kepada Pekerja Transportasi Online yang datang hari ini jika sewaktu-waktu dibutuhkan mau duduk bersama kembali, sayangnya driver taksi online tidak hadir hari dalam rapat hari ini ” tegasnya sambil menutup acara pada pukul 11.30 WIB.

Bapak Djoko Heryono selaku Trainer Hubungan Industrial, Konsultan Hak-Hak Pekerja serta Advokat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional saat ditemui usai rapat mengatakan ” Pemerintah harus segera membuat aturan khusus terkait Transportasi Online agar para Pekerja Transportasi Online ini mendapatkan Perlindungan Hukum, tidak liar seperti sekarang ini. Pekerja Transportasi Online pun nantinya mempunyai Hak Berunding atas kebijakan-kebijakan perusahaan transportasi online seperti halnya pekerja Formal pada umumnya. ” Beliau juga mempersilahkan jika para Pekerja Transportasi Online baik Motor atau mobil yang ingin berkonsultasi tentang aturan hukum ketenagakerjaan bisa menghubunginya.

Baca juga:  MENSIASATI IMPORT GULA

Wibowo Banten 1/Coed