Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah mengeluarkan formula baru penghitungan upah minimum regional (UMR) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sebagai mana dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun,” bunyi Pasal 26 ayat (1) aturan tersebut.

Adapun ayat (2) mengatur besaran upah juga harus dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Baca juga:  TELAT MEMBAYAR UPAH PERUSAHAAN HARUS MEMBAYAR DENDA

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).

PP Upah ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan nilai UMR baru maksimal pada 21 November. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya.

Selain itu, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka UMR baru ini harus diumumkan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

SN 09/Editor