Ilustrasi

(SPNEWS) Grobogan, Serikat Pekerja SPRING kembali mengadukan PT SAI Apparel Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ke Satuan Pengawas Kerja (Satwasker) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah lantaran melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua SP SPRING, Mala Ainun mengatakan perusahaan garmen tersebut melakukan sejumlah pelanggaran hak terhadap para buruh.

“Serikat Pekerja SPRING yang notabene memperjuangkan hak buruh malah mendapatkan tindakan pemberangusan serikat, kemudian adanya perlakuan praktik kerja kontrak, justru menjadikan alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pengurus SP SPRING yang telah di PHK,” kata Mala (10/11/2023).

Mala mengatakan sejumlah pengurus yang tergabung dalam serikat pekerja SPRING di-PHK sepihak lantaran membela para buruh di pabrik garment tersebut.

Baca juga:  SPN PEDULI LINGKUNGAN : “GEBER“ Gerakan Bersih Nikomas

Menurut Mala, PHK dilakukan dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja yang mestinya ditandatangani para buruh setiap tiga bulan sekali.

“Kami setiap tiga bulan sekali harus perpanjangan kontrak, tapi kemarin ada beberapa pengurus serikat yang tidak diperpanjang,”jelasnya.

Pelanggaran lainnya adalah tidak dibayarkannya upah lembur sejak Juli 2023 kemarin.

“Upah lembur kami ditahan lagi, itu sangat tidak adil,”bebernya.

Mala mendesak Satwasker Disnaker Jateng segera menindaklanjuti aduan yang telah diserahkan agar para buruh yang mayoritas perempuan segera mendapatkan haknya.

“Kami akan terus memantau agar hak kami segera didapat,”imbuhnya.

SN 09/Editor