Manajemen PT Kahoindah Citragarment Tambun dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi akibat hengkangnya Nike Apparel, maka PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun melakukan aksi mogok kerja

(SPN News) Bekasi, PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun beserta anggotanya pada (1/8/2018) melakukan aksi mogok kerja karena perundingan bipartit yang terjadi selama ini tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Instruksi aksi mogok kerja ini tertuang dalam Surat No 031/PSP-SPN/KC/BKS/VII/2018 Tentang Teknis Pelaksanaan Aksi Mogok Kerja yang mana rencana aksi mogok kerja akan dilaksanakan selama 3 hari dari 1-3/8/2018.

Menurut Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun Muhammad Nur, aksi ini dipicu karena telah beberapa kali dilakukan perundingan bipartit antara PSP SPN dengan perusahaan, tetapi sejauh ini masih mengalami kebuntuan atau deadlock. Oleh karena itu PSP SPN sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan No 0127/PSP SPN/KC/BKS/VII/2018 tertanggal 18/7/2018 dan telah ditembuskan kepada Disnaker, Kepolisian, DPRD dan perangkat SPN. Untuk diketahui bahwa perselisihan ini terjadi karena Nike Apparel sebagai pemberi order ke PT Kahoindah Citragarment berencana untuk hengkang dari Indonesia terhitung bulan Oktober 2018.

Baca juga:  SOSIALISASI HASIL RAKERDA DPD PROVINSI JATENG DI PSP PANAMTEX

Adapun tuntutan dari PSP SPN PT Kahoindah Citragarment adalah sebagai berikut :

1. Minta kompensasi 2 x Pasal 156 UU No 13/2003 bagi yang tidak ikut pindah ke PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta.
2. Bagi yang mau ikut pindah maka diberikan kompensasi 1 x Pasal 156 dengan status karyawan tetap.
3. PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun tetap diakui di PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta.
4. Bahwa proses pengajuan para pekerja untuk meneruskan atau tidak meneruskan, ikut atau tidak ikut bekerja kembali agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Pada saat berita ini ditulis belum ada tanggapan dari manajemen PT Kahoindah Citragarment Tambun, tetapi rencananya pada sore hari (1/8/2018) akan ada perundingan bipartit antara perusahaan dengan PSP SPN. Kelanjutan aksi mogok kerja ini tergantung kepada hasil perundingan bipartit tersebut.

Baca juga:  PENGUSAHA TIDAK BAYAR JAMSOS, DIREKSI BPJS WAJIB MENAGIH DAN MENJATUHKAN HUKUMAN

Shanto/Editor