Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Serang Untuk Menuntut Cabut UU Ketenagakerjaan dari Omnibus Law.

(SPNEWS) Serang, pada (09/08/2022) ratusan buruh SPN bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten Serang dengan tuntutan diantaranya untuk mendesak agar DPRD Kabupaten Serang mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari omnibus law.

“Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan sudah ditetapkan oleh MK menjadi undang undang yang inkonstitusional maka seharusnya saat ini undang undang tersebut belum bisa diberlakukan, dan kami tetap meminta undang undang tersebut untuk dicabut” ungkap salah satu peserta aksi.

Baca juga:  DAFTAR LENGKAP PENETAPAN UMP 2017 DI 34 PROVINSI

Tuntutan selanjutnya yakni terkait dengan pembuatan atau revisi peraturan daerah tentang ketenagakerjaan yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh serta penegakan hukum ketenagakerjaan dan menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan oleh Pemda serta DPRD Kabupaten Serang.

Selain itu aksi kali ini juga menyoroti tentang masalah perburuhan yang sering terjadi di kabupaten Serang khususnya terkait dengan praktek percaloan tenaga kerja.

“Kami berharap ada konsep yang realistis bagaimana peluang peluang tenaga kerja untuk meminimalisir keberadaan oknum calo-calo tenaga kerja yang ada di Kabupaten Serang khususnya. Karena jika kita lihat di dunia maya maka marak calo tenaga kerja sudah viral dan angka berita percaloan tenaga kerja di kabupaten Serang ini paling tinggi di Nusantara” ujar Agus Sugianto, S.T selalu sekretaris DPC SPN Kabupaten Serang.

Baca juga:  PERLU ADANYA UPAH MINIMUM UNTUK AWAK KAPAL PERIKANAN

SN 02/Editor