(SPNEWS) Bogor, Buruh kota bogor yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor (08/08/22).

Aksi tersebut dilakukan demi menuntut kebijakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 91 orang karyawan PT Akur Pratama dan sebanyak 209 orang karyawan PT Sahabat Unggul Internasional.

Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa SPN ingin adanya proses hukum terkait kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Akur Pratama dan PT Sahabat Unggul Internasional karena dalam PHK tersebut belum terealisasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon.

“Kami akan segera mendaftarkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut tanggung jawab perusahaan yang belum terselesaikan dan kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja agar memfasilitasi untuk mediasi terkait kasus PHK sepihak terhadap 300 orang anggota kami.” pungkasnya

Baca juga:  SIAPA BILANG PEREMPUAN TIDAK MAMPU

Dikarenakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Elia Buntang S.Pi. M.M sedang berada di luar kota maka yang menerima perwakilan buruh yaitu Kabid perindustrian Yuli dan pertemuan akan dilanjutkan pada hari kamis (11/08/22) mendatang.

SN-08/Editor