DPRD Kabupaten Serang penuhi tuntutan buruh untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR RI untuk mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari undang-undang omnibus law.

(SPNEWS) Serang, pada (09/08/2022) H. Bahrul Ulum S.Ag. M.A.P. selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang dan juga Diana Ardhianty Utami, S.H, M.M selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang beserta staffnya menemui langsung perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi didepan kantor DPRD Kabupaten Serang.

Menanggapi tuntutan yang di sampaikan oleh perwakilan buruh tersebut Bahrul Ulum sudah menyiapkan surat rekomendasi no 175/1247/DPRD tertanggal (09/08/2022) untuk disampaikan kepada DPR RI yang bersifat Penting dan berisi bahwa DPRD Kabupaten Serang merekomendasikan dikeluarkan nya cluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Serang dan juga Pimpinan Serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang.

Baca juga:  DUTA PETANI RAGU RUU CIPTA KERJA LINDUNGI PETANI

“Selanjutnya terkait tuntutan yang kedua yakni tentang Peraturan Daerah Kabupaten Serang terkait ketenagakerjaan saat ini yang berlaku adalah Perda No 6 tahun 2019 namun dalam agenda Badan Pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2022 belum ada agenda untuk pembentukan atau revisi Perda ketenagakerjaan tersebut.” Ujar Bahrul Ulum.

Bahrul juga menambahkan jika suatu peraturan daerah sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini maka sudah menjadi tugas pemerintah daerah baik badan legislatif maupun eksekutif untuk melakukan pengajuan revisi pada regulasi tersebut.

“Kalaulah memang teman teman merasa Perda tesebut perlu ada yang diperbaiki maka akan kami sampaikan aspirasi teman teman kepada ketua badan pembentukan Perda untuk masuk ke prioritas tahun 2023 yang tentunya nanti akan melibatkan dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Serang dan pastinya nanti akan melibatkan teman teman buruh agar aspirasi dari buruh bisa tertuang dalam Perda ketenagakerjaan” ujarnya lagi.

Baca juga:  37 RUU PERUBAHAN YANG MASUK PROLEGNAS PRIORITAS 2020

Menanggapi tuntutan yang ketiga terkait dengan dinamika yang terjadi dalam dunia perburuhan khususnya terkait dengan calo tenaga kerja Bahrul mengaku pernah mendapatkan informasi bahwa untuk bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Serang harus menyiapkan dana sebesar 30 juta untuk laki laki dan 20 juta untuk perempuan.

“Namun sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan informasi siapa yang bisa menerima uang itu, tidak bisa dibuktikan siapa oknum dibalik percaloan tersebut. Termasuk dari pihak kepolisian juga pernah kita libatkan namun sampai saat ini belum pernah ketemu dengan oknum tersebut.” terang Bahrul Ulum.

SN 02/Editor