Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT Jabatex pailit

 

(SPN News) Jakarta, pada (25/10/2018), sidang PKPU PT Jabatex dalam perkara 119/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Pst telah selesai dan diputus dalam perkara PKPU sudah final dan berakhir dimana majelis pemeriksa perkara pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan PT jabatek pailit.

Tim advokasi DPC SPN Kota Tangerang Hambali (Cham) S.H, M.H menyatakan “ini puncak akhir perjuangan yang sangat panjang sejak kawan kawan dirumahkan tahun 2014, kami menempuh proses PHI, Kasasi, anmaning dan kemudian PKPU namun tidak digubris oleh pihak PT Jabatek, dari awal pihak PT Jabatek selaku Termohon PKPU tidak pernah hadir dan ada indikasi tidak beritikad baik untuk menyelesaikan upaya perdamaian, bahkan patut diduga kami khawatir ada indikasi untuk mengalihkan aset-aset perusahaan dan mengingat para pemohon dan kreditor lain secara aklamasi menginginkan tidak ada perpanjangan PKPU Walau ini pilihan berat dan pilihan terpahit semoga kurator amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya dimana hak hak karyawan menjadi yang diutamakan.

Baca juga:  KARENA CACING, PENGUSAHA SARDEN TERANCAM BANGKRUT

Dan pada hari ini diputuskan PT Jabatek yang berlokasi di Kalisabi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan mengangkat secara otomatis pengurus PKPU terdahulu menjadi Kurator.

Aprilianti/Editor