Sekarang ini tinggal 8 provinsi yang UMPnya di bawah KHL dan harus menyesuaikan

(SPN News) Jakarta, Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Meski begitu, ada 8 provinsi yang boleh menetapkan kenaikan lebih dari besaran itu. Provinsi-provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan amanat PP No 78/2015.

“Di PP 78 mengamanatkan, bagi daerah yang UMP-nya di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak), harus menyesuaikan paling lambat 4 tahun,” ujarnya ketika ditemui usai mengikuti sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta, (24/10/2018).

Baca juga:  MENGENAL PERMENAKER NO 15/2018 TENTANG UPAH MINIMUM

Karena PP 78 ini keluar dan berlaku sejak tahun 2015, maka batas waktu penyesuaian 4 tahun berakhir pada 2019. Jadi, lanjut Adriani, daerah yang pada tahun ini menerapkan UMP tidak sesuai KHL, maka pada 2019 harus menyesuaikan.

“Sekarang ini tinggal 8 provinsi yang UMP di bawah KHL. Mudah – mudahan semua bisa menyesuaikan dengan KHL. Memang dulu pada 2015 UMK di sana relatif di bawah KHL. Jadi perlu penyesuaian,” urainya.

Dalam penetapan kenaikan UMP di atas 8,03% di 8 daerah ini, Gubernur telah ditugaskan membuat proses pentahapan. Adapun pertimbangan yang diperhatikan adalah dengan melihat kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

“Dari pusat tidak mengatur, ini wewenang Gubernur. Termasuk untuk pengumuman UMP di semua daerah. Penetapan oleh Gubernur harus ditetapkan 1 November 2018 dan berlakunya UMP mulai Januari 2019,” pungkasnya.

Baca juga:  ALIANSI BURUH YOGYAKARTA MEMINTA UMSP

Shanto dikutip dari CNBC/Editor