​Sidang terkait permohonan rekomendasi izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kawasan Berikat Nusantara Marunda kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

(SPN News) Jakarta,  Berawal pada tahun 2013 beberapa investor yang memiliki perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi izin perpanjangan HGB di atas HPL yang sudah habis masa berlakunya kepada PT KBN (persero) untuk  selanjutnya akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi hal itu di tolak oleh pihak PT KBN (persero) dengan alasan perbedaan nilai harga. Acuan para investor adalah Pergub DKI Jakarta No.122 tahun 2001 yaitu sebesar 5% x luas tanah x NJOP. Sedangkan PT. KBN mengacu pada SK Direksi No. 048/SKD/DRT.5.3/04/2014 yaitu hampir setara 30%-45% dari NJOP. Artinya ada kenaikan tarif yang luar biasa besar.

Ada 17 perusahaan yang akhirnya meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM dan kemudian mengajukan tuntutan hukum yang disidangkan di PTUN terkait kasus di atas. Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan para investor. Tidak puas dengan putusan PTUN, PT. KBN (persero) mengajukan banding namun di tolak. Kemudian PT KBN (persero) mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya pun sama, ditolak. Akan tetapi hingga saat ini hampir berjalan 4 tahun permohonan rekomendasi izin perpanjangan dari PT KBN (persero) belum juga diterbitkan.

Selama 4 tahun berjalan berbagai usaha dilakukan demi terbitnya rekomendasi tersebut. Salah satunya aksi demonstrasi  pekerja seluruh perusahaan yang dipimpin Andre (Ketua PSP SPN PT Master Wovenindo Label)  dan Agus Rantau (sekarang Ketua DPC SPN Jakarta Utara ) di Kantor Pusat PT KBN (persero) dan Kementrian BUMN. Selain itu dari PSP SPN PT Master Wovenindo Label juga mengirim surat ke Kemenaker terkait perlindungan pekerja dari ancaman PHK dan Kementrian Hukum dan HAM hubungannya dengan penegakan hukum terkait dengan putusan PTUN dan MA.

Baca juga:  JUNET MUSTOFA TERPILIH KEMBALI JADI KETUA PSP SPN PT LEZAKNESIA JAYA

Salah satu pemilik perusahaan mengatakan,  Saya beli tanah ini dari PT Sunter Agung (sekarang Agung Podomoro) secara sah. Akte jual beli ada, begitupun dengan buku tanah yang keluarkan secara sah dari BPN saya memilikinya. Untuk kewajiban sebagai warga negara saya penuhi, baik itu pajak, kewajiban-kewajiban lain dan pungutan-pungutan lainnya. Tapi kalau sudah begini ….?

Salah satu pemilik perusahaan lainnya menambahkan,  Untuk permohonan izin rekomendasi ini selain mengajukan gugatan hukum bersama perusahaan lainnya saya sudah berusaha kemana-mana. Saya ke mengirim surat ke Pemda DKI Jakarta, ke Kementerian BUMN, bahkan ke Presiden. Saya ingat dengan karyawan saya, bagaimana nantinya.  Ini bukan hanya satu perusahaan dengan ratusan  tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan. Lantas bagaimana mau berproduksi, kalau tidak ada kepastian hukum. “
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa investor lainnya tentang kepedulian mereka terhadap nasib para pekerjanya . Bukan hanya nasib pekerja tapi juga keluarganya. Mengingat hal tersebut para investor  dari 17 perusahaan ini berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan rekomendasi izin perpanjangan HGB di atas HPL ini. Namun sampai saat ini belum perkembangan positif.
Inilah bukti arogansi PT KBN (persero) yang dengan gagahnya menetapkan nilai rekomendasi izin perpanjangan diluar peraturan yang ada diwilayah hukumnya juga berani menolak eksekusi putusan hukum dari PTUN.

Baca juga:  CUTI DIANGGAP MANGKIR, LEONARDUS MANDUS DIPHK

Ini menjadi gambaran, negeri yang katanya akan membuka 10 juta lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan negara dengan berbagai kebijakan, penegakan hukum dan sebagainya. Bukankah dengan kasus di atas yang terjadi justru sebaliknya , akan terjadi PHK secara besar-besaran, terbukti salah satu perusahaan yaitu PT Hargas Industries Indonesia sudah menutup perusahaannya dan mem-PHK seluruh pekerjanya.

Semua adalah bagian dari kepentingan negara. Memaksimalkan pendapatan negara,  mengurangi angka pengangguran, penegakan hukum, jaminan keamanan investasi dan jaminan atas pekerjaan. Tapi dari  kasus ini akan tampak lebih banyak dampak buruknya. Akan kehilangan banyak investor dengan berbagai alasan termasuk jaminan keamanan investasi, birokrasi perizinan dan kepastian hukum yang artinya kehilangan peluang membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan negara . Akan banyak warga negara yang kehilangan pekerjaan yang artinya semakin bertambahnya pengangguran dan  rakyat miskin yang kemudian menjadi tanggung jawab negara. Lalu ketika kasus ini terjadi, dimana negara ?

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor