SPN News – Pemagangan merupakan salah satu bentuk pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan, lembaga, atau perorangan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi seseorang di bidang tertentu. Pemagangan dapat diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri.

Berikut adalah ketentuan pekerja magang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri :

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Definisi

Peraturan Menteri ini memberikan definisi yang jelas tentang pemagangan, pemagangan di dalam negeri, penyelenggara pemagangan, dan perusahaan. Definisi tersebut memberikan landasan yang kuat bagi pemahaman semua pihak terkait dengan pemagangan.

Pasal 2: Batasan Peserta Pemagangan

Batasan jumlah peserta pemagangan maksimal 20% dari jumlah pekerja di perusahaan memberikan kontrol dan keseimbangan yang baik antara kebutuhan pelatihan dan keberlanjutan produksi di perusahaan. Hal ini juga memastikan bahwa program pemagangan tidak menggangu operasional perusahaan secara signifikan.

BAB II: PERSYARATAN

Bagian Kesatu: Persyaratan Penyelenggara Pemagangan

Pasal 3 hingga Pasal 7 menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemagangan, termasuk unit pelatihan, program pemagangan, sarana dan prasarana, serta pembimbing pemagangan. Persyaratan ini mendukung penyelenggaraan pemagangan yang berkualitas dan sesuai dengan standar kompetensi.

Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

Bagian Kedua: Persyaratan Peserta Pemagangan

Pasal 9 memberikan batasan usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta persyaratan seleksi bagi peserta pemagangan. Ini memastikan peserta pemagangan memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program.

BAB III: PERJANJIAN PEMAGANGAN

Pasal 10 hingga Pasal 12 membahas perjanjian pemagangan, perubahan status peserta pemagangan menjadi pekerja, dan proses pengesahan perjanjian. Pengaturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk hubungan antara peserta pemagangan dan penyelenggara pemagangan.

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu: Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan

Pasal 13 dan Pasal 14 menguraikan hak dan kewajiban peserta pemagangan, mencakup bimbingan, fasilitas, uang saku, dan kewajiban untuk mentaati perjanjian dan tata tertib. Ini membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan produktivitas.

Bagian Kedua: Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Pasal 15 hingga Pasal 16 menjelaskan hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, termasuk penggunaan hasil kerja peserta, pemenuhan hak peserta, dan evaluasi peserta pemagangan. Ini memastikan tanggung jawab penyelenggara pemagangan terhadap peserta dan hasil dari program.

BAB V: PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN

Pasal 17 hingga Pasal 24 membahas persyaratan penyelenggaraan pemagangan, waktu pelaksanaan, jejaring pemagangan, pemberian sertifikat, dan kemungkinan jalur karir bagi peserta pemagangan. Hal ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk implementasi program pemagangan.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KOTA DEPOK

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 25 hingga Pasal 28 membahas pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan. Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kualitas dan efektivitas program pemagangan.

BAB VII: PELAPORAN

Pasal 26 hingga Pasal 29 membahas kewajiban penyelenggara pemagangan dalam menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemagangan dan pelaporan hasil pemantauan secara berkala. Ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi program.

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27 hingga Pasal 29 membahas pembinaan dan pengawasan terhadap program pemagangan. Ini menciptakan sistem yang komprehensif untuk meningkatkan dan mengawasi kualitas program pemagangan.

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30 memberikan ketentuan penutup dengan mencabut peraturan sebelumnya. Hal ini menciptakan kontinuitas hukum dan menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini menggantikan peraturan sebelumnya.

KESIMPULAN

Peraturan Menteri ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan jelas untuk penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Dengan menetapkan definisi, persyaratan, hak dan kewajiban, serta prosedur yang terinci, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan program pemagangan yang efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan industri dan tenaga kerja.

 

SN-01/Berbagai Sumber