Warni dan Yayat dua buruh pabrik Indonesia melakukan aksi demontrasi saat pembukaan toko Uniqlo di Denmark untuk menagih hak mereka

(SPN News) Jakarta, Warni dan Yayat adalah dua pekerja pabrik garmen yang selama bertahun – tahun membuat pakaian Uniql dan mereka menuntut agar merek tersebut memenuhi utang kepada pekerja setelah penutupan pabrik mereka yang dilakukan secara mendadak pada 2015. Kunjungan Warni dan Yayat bertepatan dengan pembukaan toko Uniqlo pertama di Denmark pada 5/4/2019 di mana CEO Tadashi Yanai diharapkan hadir.

Bukti yang diperoleh dari pabrik menegaskan bahwa Uniqlo adalah pembeli utama pabrik Jaba Garmindo di Indonesia, yang ditutup tidak lama setelah Uniqlo mulai menarik pesanan tanpa peringatan atau penjelasan kepada para pekerja.

Pendiri dan CEO perusahaan induk Uniqlo, Tadashi Yanai, diperkirakan memiliki kekayaan bersih AS$19,3 miliar, menjadikannya orang terkaya kedua di Jepang. Uniqlo sekarang menghasilkan miliaran dolar yang menjadi keuntungan bagi para pemegang sahamnya, tetapi masih terus menolak untuk membayar utang mereka kepada mantan pekerja Jaba Garmindo.

Baca juga:  TANGGAPAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN NORMA PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Didukung oleh koalisi global kelompok-kelompok buruh, para mantan pekerja Jaba Garmindo telah berkampanye menentang pencurian upah Uniqlo, sejak penutupan pabrik mereka. 2000 pekerja yang menjahit berbagai pakaian Uniqlo termasuk sweater dan rompi masih menuntut 5,5 juta euro (Rp87 triliun) yang merupakan hak pesangon mereka.

Pencurian upah telah menjadi prosedur operasi standar dalam industri garmen. Merek-merek tidak membayar cukup untuk produk-produk mereka untuk memastikan para pekerja menerima upah hidup dan pesangon yang diamanatkan. Merek-merek tersebut seringkali secara tak terduga dan dengan sedikit pemberitahuan menutup pabrik mereka.

Sponsor Uniqlo, seperti dengan Dfunk di Kopenhagen, semakin di bawah pengawasan, karena merek tersebut berusaha untuk membangun citra positif yang dapat memperdaya konsumen. Sebuah hal yang mengaburkan penyalahgunaan tenaga kerja yang terjadi dalam rantai pasokan mereka. Kampanye PayUp Uniqlo mendesak lembaga dan organisasi untuk menolak segala bentuk kolaborasi atau sponsorship dengan Uniqlo sampai merek tersebut berkomitmen untuk mengakhiri praktik pencurian upahnya, dimulai dengan memenuhi utang kepada mantan pekerja Jaba Garmindo.

Baca juga:  BPJS KESEHATAN HARUS MENAGIH KE PERUSAHAAN BUKAN HENTIKAN PELAYANAN

Awal bulan ini sebuah LSM Spanyol menolak sponsor Uniqlo dengan alasan bahwa itu akan melanggar kebijakan etika organisasi karena pencurian upah terhadap mantan pekerja Jaba Garmindo.

SN 09 dari berbagai sumber/Editor