Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menolak kenaikan BBM bersubsidi, tolak omnibus law cipta kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 30% serta meminta untuk diberlakukan kembali UMSK.

(SPNEWS) Serang, pada (21/09/2022) ratusan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten Serang dengan tuntutan diantaranya untuk menolak kenaikan BBM bersubsidi, menolak undang undang omnibus law cipta kerja, dan menuntut untuk kenaikan upah tahun 2023 sebesar 30% serta meminta untuk diberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di kabupaten Serang.

Massa aksi berkumpul di kawasan industri modern Cikande kemudian konvoi menuju gedung DPRD Kabupaten Serang. Pada konvoi kali ini dari depan kantor Polres Serang sampai depan gedung DPRD Kabupaten Serang massa aksi serempak turun dari kendaraan masing masing dan berjalan dengan menuntun kendaraan nya tersebut sebagai gambaran bahwa masyarakat kecil banyak yang tidak mampu membeli BBM bersubsidi dikarenakan harga yang melambung tinggi.

Baca juga:  SAAT PSBB, INDUSTRI DI SURABAYA RAYA BOLEH BEROPERASI

Asep Saepulloh, S.H, M.M, sebagai koordinator ASPSB Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa di saat ini pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, maka buruh juga terus menggaungkan kenaikan upah bukan hanya di Kabupaten Serang tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami akan terus mengingatkan akan pentingnya perjuangan, bahwa jalanan masih menjadi satu catatan panjang atas perjuangan yang kita lakukan karena memang hakikatnya kita belum mampu menempatkan wakil wakil kita untuk duduk di parlemen” ungkap Asep.

Dalam aksi kali ini perwakilan buruh diterima langsung oleh H. Mansur B. S.P, M.M selalu wakil ketua DPRD Kabupaten Serang beserta jajarannya, dimana dalam pertemuan kali ini DPRD Kabupaten Serang langsung mengeluarkan surat nomor 170/1473/DPRD perihal sikap DPRD Kabupaten Serang yang berisi bahwa berdasarkan rapat audiensi DPRD Kabupaten Serang bersama ASPSB Kabupaten Serang sebagai wakil rakyat Kabupaten Serang mengambil sikap :

  1. Menolak kenaikan Harga BBM
  2. Cabut UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
  3. Mendukung kenaikan upah tahun 2023
    Pemberlakuan kembali UMSK
Baca juga:  INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERAP 22,5% TENAGA KERJA

SN 02/Editor