Managemen PT Shinta Group Bekasi menyatakan bahwa pesangon pensiun dengan alasan perusahaan telah mengiur BPJS Jaminan Pensiun

(SPN News) Cikarang, bertempat di ruang meeting Group Office PT Shinta Group Bekasi pada (22/3/2019) diadakan perundingan bipartit antara managemen PT Shinta Group Bekasi (PT Sulindafin dan PT Sulindamills) dengan PSP SPN dan PUK ISBI masing – masing perusahaan. Pihak SP/SB yaitu PSP SPN dan PUK ISBI meminta klarifikasi kepada managemen PT Shinta Group Bekasi (PT Sulindamills dan PT Sulindafin) yang telah melakukan pemotongan uang pensiun dengan alasan perusahaan telah membayar iuran BPJS Jaminan Pensiun sebesar 2 persen.

Ketua PSP SPN PT Sulindafin Masan Sugiarto menyatakan “menolak kebijakan ini dan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh managemen adalah melanggar kesepakatan yang telah diatur dalam Perundingan Kerja Bersama. Selain itu PSP SPN PT Sulindafin merasa kecolongan karena tidak mengetahui ada 2 anggotanya yang telah menandatangani surat pernyataan untuk setuju dipotong uang pensiunnya, karena khawatir managemen mempersulit pembayaran pensiun. Dan PSP SPN akan menyurati pemilik perusahaan untuk mengklarifikasi kebijakan ini karena manageman ini tidak dapat menunjukkan surat dari pemilik perusahaan.

Baca juga:  PEMERINTAH KEBUT PENYEMPURNAAN UU CIPTA KERJA

SN 09/Editor