Gubernur provinsi Banten tidak memihak kepada buruh.
(SPN News) Banten, penetapan UMK 2018 se – provinsi Banten, hari ini sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Banten dengan Surat Keputusan Nomor 561/Ke.442-Huk/2017, semua kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai PP 78/2015.
Keberpihakan Gubernur dalam menetapkan UMK terlihat ketika SK dikeluarkan. Jika kenaikan UMK mengacu pada PP 78 sebesar 8,71% itu sesuai dengan hasil rekomendasi dari unsur Apindo. Namun, jika penetapan UMK 2018 merujuk hasil rekomendasi dari Bupati/Walikota, keberpihakan Gubernur ada di buruh, karena sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan kaum buruh.
“Menunggu Jam 13 ini, siang ini saya mau buat pernyataan juga di media” ungkap Yudi Supriyadi, anggota Depeprov unsur SPN, saat dikonfirmasi isu SK yang sudah beredar terlebih dulu di media sosial.
Yudi menambahkan, dengan dikeluarkannya SK UMK 2018 mengacu pada PP 78, dirinya menyikapi, “kalau memang yang dikeluarkan seperti itu, pertama, buruh singsingkan lengan baju, kedua, Gubernur pro kapitalis. Ketiga, tidak ada bahasa lain, duduki kantor pemerintahan mengulang 2012. Keempat, Uji materil”.
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2018, yang sudah ditetapkan Wahidin Halim, Gubernur provinsi Banten, yakni :
- Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.353.549,14
- Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.312.384,00
- Kota Serang sebesar Rp 3.116.275,76
- Kota Cilegon sebesar Rp 3.622.214,61
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.555.834,67
- Kota Tangerang sebesar Rp 3.582.076,99
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 3.555.834,67
- Kabupaten Serang sebesar Rp 3.542.713,50
Sementara itu, menanggapi SK Gubernur Banten tentang UMK 2018, dikutip media bantennews.co.id, Ketua DPD SPN provinsi Banten Ahmad Saukani mengaku kecewa dengan kebijakan Gubernur Banten. Sebab, besaran UMK tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah di delapan kabupaten dan kota sebelumnya.
“Ini (SK Gubernur provinsi Banten) mau tidak mau membuat hati gundah gulana. Saya kira dengan Gubernur baru ada kebijakan yang pro buruh. Termasuk saat ini saya menunggu beliau pulang ke rumah dinas (Gubernur Banten) mau menanyakan apakah beliau sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” kata Ahmad Saukani.
Secara regulasi, menurutnya dari UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun PP 78/2015 tentang Pengupahan, Gubernur seharusnya mempertimbangkan rekomendasi dari kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten. “Kita sudah mediasi dua kali minimal beliau meng-SK-kan sesuai dengan rekomendasi (bupati dan walikota),” kata dia.
Dengan terbitnya SK hari ini, Ahmad Saukani menilai ada pemangkasan terhadap harapan kenaikan upah buruh. “Bisa saja inflasi di daerah tidak sama dengan inflasi yang diratakan oleh penghitungan pusat. Statistik itu bisa disurvei di daerah.”
Lebih lanjut, buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Sebab SK Gubernur tersebut dinilai tidak mengindahkan rekomendasi UMK dari kabupaten dan kota. “Mau tidak mau kita akan melakukan istilahnya ‘peradilan jalanan’ lagi. Padahal kan kita ini maunya secara persuasif saja. Ternyata itupun tidak berhasil mau tidak mau semua unsur buruh akan berkonsolidasi. Ini bentuk kekecewaan masyarakat buruh,” katanya menambahkan.
Abdul Munir Banten 2/Aprilianti Banten 3/Wibowo Banten 1/Editor