Ilustrasi DPR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mencium akal-akalan di balik revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Yaitu untuk mengakali legitimasi omnibus law dan putusan MK

(SPNEWS) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mencium akal-akalan di balik revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Yaitu untuk mengakali legitimasi omnibus law dan putusan MK.

“Revisi Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai upaya justifikasi boroknya UU Cipta Kerja,” kata Direktur YLBHI M Isnur dalam siaran pers kepada wartawan, (10/4/2022).

Menurut YLBHI, revisi UU P3 merupakan upaya DPR dan Pemerintah untuk menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Siasat ini untuk memberikan justifikasi terhadap UU Ciptaker.

“Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR kembali bertindak di luar aturan main negara hukum di mana putusan MK bersifat mengikat semua orang (erga omnes) khususnya bagi pemerintah,” ujar M Isnur.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA CACAT PROSES DAN SUBTANSI

YLBHI menyatakan Pemerintah dan DPR seharusnya mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dalam dua hal. Yaitu melibatkan partisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh dan menyesuaikan metode penyusunan UU Ciptaker dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua, Revisi UU P3 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin memberi justifikasi terhadap UU Ciptaker, karena proses revisi ini akan mengulangi/menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Ciptaker dan revisi UU KPK yang mencederai partisipasi masyarakat,” beber M Isnur.

Selain itu, kata M Isnur, revisi terbatas UU P3 yang masuk melalui jalur non-Prolegnas/daftar kumulatif terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengapa? Karena semestinya dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan.

“Namun demikian, Revisi UU P3 secara mutatis-mutandis tidak akan mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker karena Indonesia menganut asas non-retroaktif yaitu suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut,” urai M Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, YLBI mendesak DPR dan pemerintah menghentikan semua proses Perubahan Kedua atas UU P3 yang saat ini sedang berjalan.

Baca juga:  MARAKNYA PHK PEKERJA MEDIA DI KOTA SEMARANG

“Agar mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna,” tegas M Isnur.

Sebagaimana diketahui, pada 7 April 2022, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah, membahas RUU Perubahan Kedua atas UU P3. Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi UU P3 selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

“Kita berharap, kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup, kita upayakan. Kita akan meminta kesediaan teman-teman fraksi nanti untuk kita segera mungkin kirim panja dan kita segera mungkin melakukan pembahasan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Merujuk agenda kerja DPR seperti dilihat di situs dpr.go.id, reses bakal dimulai pada 15 April hingga 16 Mei.

SN 09/Editor