Ada indikasi pers dikekang melalui RUU Cipta Kerja

(SPN News) Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia yang mengandung upaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers.

Seperti yang kita ketahui, pada masa Pemerintahan orde baru Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan. Dalam RUU Cipta Kerja ini ada pasal yang mengatur mengenai sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka. Adanya aturan tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

Dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draft RUU Cipta Kerja disebutkan sampai Rp 2 miliar. Hal ini akan sangat menyulitkan bagi pengelola pers.

Baca juga:  MENOLAK KEKERASAN BERBASIS GENDER DI TEMPAT KERJA PSP SPN PT PWI 2

Seperti yang kita ketahui bahwa pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab adalah pilar demokrasi. Pers dapat menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Untuk diketahui, Paragraf 5 Pasal 87 Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengandung ketentuan revisi terhadap UU No. 40 tentang Pers, antara lain pada Pasal 11 dan Pasal 18 yang ditolak kalangan insan media. Pasal 11 mengatur mengenai mekanisme penanaman modal, yang awalnya dilakukan melalui pasar modal direvisi menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penambahan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Sementara Pasal 18 merevisi ketentuan terkait pemberian sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 UU Pers, dari denda maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.

Baca juga:  KSPI GUGAT SE MENAKER TENTANG THR KE PTUN

Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

SN 09/Editor