Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjaan dalam BPJS Ketenagakerjaan membuat Rianti kesulitan berobat akibat kecelakaan kerja

(SPNEWS) Mataram, Kecelakaan kerja di pabrik triplek PT Kayu Lima Sejahtera, Desa Sedau Pringgerate Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menimpa salah satu karyawati bernama Rianti hingga membuat sebagian badannya mengalami kelumpuhan.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada 3 Februari 2022 lalu diakibatkan oleh terlilitnya jilbab di mesin presing triplek dan ia ikut terputar di mesin presing sampai tiga kali hingga terhentinya mesin tersebut.

Pihak perusahaan langsung membawanya ke puskesmas terdekat dengan tempat kerja namun tidak bisa ditangani karena keterbatasan peralatan medis, yang kemudian pihak puskesmas merujuk pengobatan ke Rumah Sakit umum provinsi NTB dan di Rumah Sakit tersebut langsung diambil tindakan medis berupa operasi tulang belakang dengan biaya ditanggung oleh pihak perusahaan.

Namun, dikarenakan pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan membuat Rianti kesulitan untuk berobat dan dilakukan operasi kedua dikarenakan keterbatasan biaya, lebih lagi hak upah selama ia sakitpun tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Baca juga:  PERBEDAAN DPLK DAN DPPK

Wakil ketua I DPD SPN Provinsi NTB Mukarama menceritakan bahwa kondisi kesehatan Rianti belum ada perubahan, setengah badannya mengalami mati rasa/lumpuh dan menurut medis bahwa Rianti mengalami cacat permanen.

“Pihak keluarga sudah menanyakan terkait kelanjutan pengobatan, namun belum ada jawaban pasti dari pihak managemen, sementara Ibu Rianti harus dioperasi kedua yang biayanya diperkiraan lebih dari 60 juta. Seorang buruh di pabrik triplek mana bisa dan mampu untuk membiayai operasi tersebut sedangkan untuk bertahan hidup saja sudah tidak ada masukan lagi karena gaji dari perusahaan sudah tidak diberikan sejak tidak bisa bekerja kembali. Beberapa Minggu yang lalu pihak keluarga sempat diberikan uang sebesar 500 ribu rupiah oleh pihak manajemen untuk dipergunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan Pampers.” Ungkapnya

“Berdasarkan kondisi terakhir dari ibu Rianti tersebut, kami menyampaikan informasi kondisinya ke Bang Zul (panggilan akrab Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah SE, M.Sc) melalui akun NTB Care dan Alhamdulillah pak gubernur merespon dan memerintahkan pihak Dinas terkait untuk turun menanganinya. Pada tanggal 06 April 2022 lalu Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi NTB juga turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya, dan keesokan harinya ibu Rianti dibawa ke Rumah Sakit Umum provinsi NTB oleh tim NTB Care sinergi dengan Dinkes Provinsi NTB juga Dinkes Kabupaten Lombok Tengah. Disampaikan juga kepada pihak keluarga bahwa biaya pengobatannya ditangani oleh pihak pemerintah bersama perusahaan.” sambungnya

Baca juga:  SYARAT DAN KETENTUAN MOGOK KERJA

“Saat ini kami masih fokus pada medis, yaitu pengobatan ibu Rianti. Untuk advokasi terkait hak-haknya sebagai karyawan belum kami bicarakan kembali dengan pihak manajemen dan akan segera kami urus.” lanjutnya lagi kepada SPNews (08/04/22)

SN-08/editor