Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE tersebut juga diatur mengenai perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima oleh para pekerja/buruh. Disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR ini pun berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” isi dari SE yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada (6 April 2022).

Baca juga:  SP/SB DI JATENG MENDESAK POLDA JATENG BENTUK DESK KETENAGAKERJAAN

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional. Dijelaskan melalui SE THR bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

“Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” jelas SE itu.

Perlu diingat, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

“Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujar Ida dalam SE itu.

Dengan terbitnya SE terbaru ini, Menaker memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya yakni Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pencabutan SE pada 2020 ini dilakukan karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.

Baca juga:  KENAPA MASIH ADA TKA YANG BISA MASUK?

Ditambah lagi, pemerintah telah memberikan akses kemudahan berusaha, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak terhadap pemulihan aktivitas usaha.

Pertimbangan lainnya, lanjut Menaker Ida, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

“Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Menaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menegaskan kepada seluruh pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan penuh THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Penegasan tersebut disampaikan karena pemerintah menilai ekonomi mulai pulih.

SN 09/Editor