Gambar Ilustrasi

RUU Omnimbus Law Cipta Kerja masih misterius

(SPN News) Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dirombak pemerintah. Di dalamnya ada formulasi tentang pesangon yang masih misterius. Walaupun banyak isu dan bocoran yang beredar salah satunya soal pemanis yang akan diberikan kepada buruh sebagai bentuk kompensasi pesangon.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemanis yang dimaksud ialah pemberian pesangon setahun setelah Omnibus Law disahkan. Pesangon itu akan langsung didapat pekerja meski tak kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Termasuk ada sweetener (pemanis), yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah UU Omnibus Law disahkan,” kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor (11/2/2020).

Baca juga:  SAATNYA EVOLUSI KETENAGAKERJAAN DI LAMONGAN

Ida mengatakan, pesangon itu diberikan dalam bentuk 5 kali upah. Namun ada batasan tertentu yang masih dihitung oleh Ida.

“Iya. 5 kali upah (di awal). Ada threshold-nya minimal gaji saya belum keluarkan angka tapi ada threshold,” kata Ida.

Ida menjelaskan, pemanis dalam bentuk 5 kali upah itu menjadi bagian dari kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus disiapkan oleh perusahaan sejak awal.

Ia menambahkan, ada formula yang digunakan untuk menghitung pemberian kompensasi tersebut.

“Ya itu bagian dari topup kompensasi PHK, itu pengaturan PHK juga akan diatur di UU Omnibus Law, berapa lama dia masa kerjanya akan mendapat apa akan diatur. Kita menghitung itu dengan hitungnya ada sweetener, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung,” katanya.

Baca juga:  THR DAN UPAH TIDAK DIBAYAR, PEKERJA PT DONG SUNG MULSAN INDONESIA AKAN MOGOK KERJA

Selain diberikan pemanis, ada hal lain yang diubah dalam ketentuan pesangon. Mengutip Reuters, pesangon yang saat ini mencapai 32x gaji akan diubah menjadi 19x saja. Hal ini diungkapkan oleh seorang yang ikut merancang RUU Omnibus Law. Artinya, meski buruh mendapat pesangon sebesar 5 kali upah di awal setelah Omnibus Law disahkan, namun jumlah pesangon yang diberikan bila mendapat PHK justru dikurangi.

SN 09/Editor