Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, PSAK 24 adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pihak ketiga. Artikel ini membahas perubahan terbaru dalam PSAK 24 dan dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan.

Imbalan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Perubahan dalam PSAK 24 bertujuan untuk memperbaiki transparansi dan keandalan pelaporan imbalan kerja agar sesuai dengan standar internasional yang relevan.

Salah satu perubahan utama dalam PSAK 24 adalah pengakuan kewajiban jangka panjang terkait imbalan pasca-kerja. Dalam versi sebelumnya, kewajiban tersebut diakui hanya jika terdapat kesepakatan formal atau kebijakan perusahaan yang memberikan jaminan pasti kepada karyawan. Namun, dengan perubahan ini, kewajiban jangka panjang dapat diakui berdasarkan imbalan yang diharapkan dibayarkan pada masa depan, terlepas dari adanya jaminan pasti.

Baca juga:  MENAKER TEGASKAN, PERUSAHAAN WAJIB BAYARKAN THR

Selain itu, perubahan lainnya adalah pengukuran imbalan kerja dengan menggunakan nilai sekarang (present value) imbalan yang diharapkan dibayarkan pada masa depan. Sebelumnya, PSAK 24 mengharuskan pengukuran imbalan berdasarkan nilai nominal. Perubahan ini mengakui bahwa nilai sekarang memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kewajiban perusahaan terkait imbalan kerja.

Perubahan dalam PSAK 24 akan memiliki dampak signifikan pada laporan keuangan perusahaan. Pengakuan kewajiban jangka panjang yang lebih luas dapat meningkatkan jumlah kewajiban yang dilaporkan dalam neraca perusahaan. Selain itu, penggunaan nilai sekarang untuk mengukur imbalan kerja dapat mengubah jumlah kewajiban dan biaya imbalan kerja yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.

Perusahaan juga perlu memperhatikan pengungkapan yang lebih rinci terkait imbalan kerja dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi seperti metode pengukuran yang digunakan, asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung nilai sekarang, dan risiko terkait imbalan kerja harus diungkapkan dengan jelas untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

Baca juga:  SUGENG LIMANTO TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA PSP SPN PT BIG BREBES

Perubahan dalam PSAK 24 terkait imbalan kerja membawa peningkatan signifikan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian imbalan kerja dalam laporan keuangan. Perusahaan perlu memahami perubahan ini dengan baik dan mengadopsi praktik akuntansi yang sesuai untuk memenuhi persyaratan PSAK 24. Dengan demikian, laporan keuangan perusahaan akan menjadi lebih transparan, relevan, dan dapat diandalkan bagi para pemangku kepentingan.