Ilustrasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

“Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, (7/10/2020).

Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan. Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

Baca juga:  BURUH BISA MENGAMBIL JHT SETELAH 1 BULAN PHK ATAU RESIGN

“Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden,” ucap Airlangga.

SN 09/Editor