Pemerintah provinsi Jawa Barat kirimkan surat penolakan buruh Jawa Barat terhadap UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, Jumat (8/10/2020).

Surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang isinya menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melakukan audiensi dengan pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di Gedung Sate. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada Kang Emil.

Baca juga:  UMK KOTA SEMARANG DIREKOMENDASIKAN RP 2,8 JUTA

“Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah bagaimana pun kondusivitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik,” katanya.

Adapun isi suratnya adalah sebagai berikut :

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Baca juga:  IURAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN AKAN DIBAYAR PEMERINTAH

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

SN 09/Editor