Ilustrasi
Pemilik kapal perikanan wajib memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK). Selain asuransi kesehatan/kecelakaan, tapi ABK juga wajib diberi jaminan hari tua dan jaminan PHK
(SPNEWS) Jakarta, Pemilik kapal perikanan wajib memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK). Selain asuransi kesehatan/kecelakaan, tapi ABK juga wajib diberi jaminan hari tua dan jaminan PHK.
Asuransi Jaminan kesehatan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, menjelaskan ada dua jenis asuransi yang diwajibkan untuk ABK perikanan, yaitu stimulus dan mandiri. Dalam bentuk stimulus yang sudah diberikan kepada 1,2 juta nelayan bentuknya asuransi kecelakaan dan sakit di laut.
“Sifatnya tahunan, tahun pertama kita lakukan bantuan pemerintah ini asuransi stimulus tadi. Tahun berikutnya harus bisa mandiri. Tapi di tahun kedua hasilnya masih belum menggembirakan. Baru 30%-40% yang melanjutkan asuransi mandiri,” jelas Muhammad dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021, (3/3/2021).
Tapi sekarang asuransi mandiri wajib diterapkan pada kapal 30 GT ke atas. Jika ABK kapal yang berlayar tidak memiliki asuransi tidak akan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kementerian KKP. Sementara untuk nelayan kecil masih ditanggung oleh pemerintah.
“Caranya terserah apakah akan dipotong dari kerja sama atau dari bagi hasil atau ditanggung sementara oleh pemilik kapal,” Tambahnya.
Yang saat ini sedang dikembangkan adalah asuransi jaminan hari tua. Menurut Zaini nelayan butuh jaminan hari tua termasuk jaminan kehilangan pekerjaan untuk mendorong kemakmuran nelayan.
Kendalanya saat ini sulit untuk mendorong dalam asuransi mandiri karena, nelayan sering berpindah kapal. Jadi setiap pelayaran yang dilakukan ABK pada kapal tersebut tidak selalu sama, sehingga sulit untuk menerapkan asuransi jaminan hari tua ini.
“ABK itu bukan satu tahun bekerja di satu kapal yang sama, biasanya mereka asuransi satu tahun tapi melaut hanya 3 bulan . Setelah pulang dia tidak naik kapal lagi. Sehingga pemilik kapal keberatan atas kasus seperti ini. terkait pembayaran premi,” kata Muhammad.
Oleh karena itu jajaranya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi agar pendekatan asuransi pembayaranya tidak tahunan, tapi per trip atau perjalanan. Atau dengan cara mengasuransikan ABK tidak berdasarkan nama personal.
“Jadi seperti kendaraan umum asuransinya tidak melekat pada nama. Tapi semua penumpang kalau kecelakaan dapat asuransi. Nah ini akan kami lakukan dan pendekatan ke asuransi,” katanya.
SN 09/Editor