Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya pengujian Pasal 172 UU No 13/2003 yang diajukan oleh Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia

(SPN News) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya pengujian Pasal 172 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (15/4/2019). Menurut Majelis Hakim Konstitusi, alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar Putusan Nomor 77/PUU-XVI/2018, seperti diberitakan mkri.go.id Senin (15/4/2019).

Perkara ini diajukan oleh Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia.Pemohon yang merupakan karyawan PT Manito World mengajukan uji materiil terkait aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja/buruh yang memiliki sakit berkepanjangan.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusionalnya potensial dirugikan atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, karena pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan menerima kompensasi apabila ia mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan tanpa disertai/dibuktikan dengan rekam medis dari kedokteran.

Ketiadaan kewajiban melampirkan bukti rekam medis dalam ketentuan tersebut, menurut Pemohon, akan membahayakan Pemohon serta para pengusaha karena harus membayar kewajiban akibat pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum menyebut Pemohon mesti memahami secara komprehensif substansi PHK dalam UU Ketenagakerjaan. Pemohon seharusnya sejak dini dapat melakukan langkah antisipatif ketika akan melakukan proses rekrutmen pekerja/buruh agar dapat terhindar dari mendapatkan pekerja/buruh yang kondisinya tidak sehat atau Pemohon dapat saja secara rutin memeriksakan kesehatan pekerja/buruh. Sehingga dengan demikian Pemohon tidak perlu merasa khawatir jika pekerja/buruh akan minta di-PHK karena menggunakan alasan sakit yang berkepanjangan.

Baca juga:  ATURAN PAJAK THR

“Oleh karena itu, terhadap dalil Pemohon yang menghendaki adanya penambahan syarat berupa bukti rekam medis atau surat keterangan resmi dari rumah sakit untuk membuktikan keadaan sakit berkepanjangan yang sedang dialami pekerja/buruh tidaklah relevan sama sekali .Karena pada prinsipnya dengan merujuk pada Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang mengalami sakit dengan sendirinya harus dibuktikan dengan keterangan dari dokter,” jelas Enny.

Terkait dengan keadaan cacat akibat kecelakaan kerja, kata Enny, dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan memang tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dimana dapat dipahami pengertian cacat akibat kecelakaan kerja yang intinya adalah kondisi di mana pekerja/buruh mengalami keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

“Kecelakaan kerja tersebut terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan. Terhadap pekerja/buruh yang cacat akibat kecelakaan kerja yang menurut keterangan dokter jangka penyembuhannya tidak dapat dipastikan, dilarang bagi pengusaha untuk melakukan PHK,” papar Enny.

Baca juga:  WOMEN'S CONFERENCE AND REGIONAL CONFERENCE

Pemohon, lanjut Enny, juga meminta agar Mahkamah merevisi Pasal 172 UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan materi muatan Pasal dimaksud sehingga muatannya menjadi “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan sekaligus memberikan bukti Rekam Medis dari Kedokteran atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit baru bisa diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Petitum tersebut, kata Enny, pada pokoknya adalah permintaan untuk menambahkan, bahkan membuat norma baru. Hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.

“Terlebih lagi tidak ada persoalan konstitusional terkait dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan sehingga penambahan norma sebagaimana diinginkan oleh Pemohon tidak berdasar. Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor