MOROWALI (07/11/2026) – Muh Ifan Iskandar, mekanik PT IMIP, meninggal dalam kecelakaan kerja di Jetty 1 Fatufia, Jumat (6/11/2026). Sementara itu, Ketua PSP SPN PT IMIP, Kaharuddin, menyoroti persoalan kelayakan unit yang sebelumnya masuk pembicaraan bipartit.

Menurut keterangan saksi dalam bahan laporan, Ifan hendak memperbaiki dump loader dengan bantuan ekskavator. Kemudian, ekskavator tiba-tiba berputar dan menghimpit korban.

Selanjutnya, kendaraan safety PT BDT membawa korban ke Klinik 1 sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut bahan laporan, tim dokter menyatakan Ifan meninggal pukul 08.47 WIB, atau 17 menit setelah kedatangannya.

Serikat Mengangkat Dua Isu dalam Bipartit

Kaharuddin menyesalkan insiden yang menimpa anggotanya tersebut. Selain itu, ia menyampaikan bahwa serikat sebelumnya telah mengangkat keresahan pekerja dalam perundingan bipartit.

Kaharuddin menyebut serikat mengangkat kelayakan unit dan tunjangan keterampilan bagi mekanik serta welder. Namun, menurut keterangannya, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Baca juga:  SPN: Ganti Pejabat Boleh, Jangan Ganti Arah Kebijakan yang Mengorbankan Buruh

Menurut Kaharuddin, HRD menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada manajemen departemen. Selanjutnya, PSP SPN PT IMIP berencana melanjutkan kedua isu ke Bipartit 2 sekaligus meminta pandangan Pengurus DPC.

Kelayakan Unit Menjadi Sorotan

Kaharuddin juga menyampaikan penilaiannya mengenai kondisi alat kerja. Namun, laporan yang diterima belum memuat hasil penyelidikan penyebab kecelakaan.

“Alat yang dipakai bekerja seharusnya kendaraan yang layak, bukan yang sering low power. Mesin loader itu harus di-jumper dulu untuk menghidupkan mesin,” katanya.

Sementara itu, bahan laporan belum menjelaskan penyebab pasti ekskavator berputar tiba-tiba. Bahan tersebut juga belum menjelaskan keberadaan pengawas dan pemandu atau signalman saat pekerjaan berlangsung.

Tunjangan Skill dan Perlindungan Pekerja

Di sisi lain, Kaharuddin menyoroti pekerja bidang khusus yang belum menerima tunjangan skill karena persyaratan manajemen. Selain itu, serikat memasukkan persoalan tersebut dalam agenda perundingan bipartit.

Baca juga:  SPN Desak Revisi UMP DKI Jakarta 2026 dalam Aksi Damai

“Tidak ada yang tahu kapan ajal tiba. Jangan sampai karyawan belum sempat merasakan tunjangan skill, lalu terjadi hal seperti ini. Bukan hanya harapan yang hilang, kesempatan pun sudah tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, Kaharuddin menyampaikan kritik mengenai kejadian fatal dan perhatian terhadap keselamatan pekerja. “Di sini bahkan sering terjadi, tetapi perhatian manajemen maupun pemerintah minim,” tegasnya.

Sementara itu, laporan yang diterima belum memuat tanggapan manajemen PT IMIP. Karena itu, konfirmasi perusahaan dan hasil penyelidikan masih diperlukan untuk memperjelas penyebab kecelakaan.

(SN-08)