BANDUNG (03/11/2026) – Perjuangan panjang buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah setahun mengawal isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), buruh berhasil meraih kepastian hukum.
Sejak pagi, Laskar Nasional memelopori aksi long march menuju tempat audiensi. Langkah ini membakar semangat ratusan buruh yang mengawal proses diplomasi tersebut. Peristiwa hari ini menjadi sejarah penting bagi gerakan buruh di Jawa Barat.
Selanjutnya, delegasi KSPI Jawa Barat menggelar audiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat, KDM. Pertemuan strategis ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Hasilnya, Gubernur KDM sepakat menerbitkan Revisi SK UMSK Jawa Barat 2026. Pihaknya menetapkan penerbitan keputusan tersebut paling lambat pada Rabu, 11 November 2026.
Selain itu, penetapan aturan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Keputusan ini merujuk pada putusan PTUN Kota Bandung dan PT TUN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, kebijakan ini membawa kebahagiaan bagi sekitar 10 juta buruh di Jawa Barat. SPN Jawa Barat membuktikan konsistensi mereka dalam mengawal hak-hak pekerja.
“Hari ini menjadi pembuktian atas konsistensi dan kesungguhan kita di medan perjuangan,” tegas perwakilan SPN Jawa Barat di hadapan pimpinan serikat buruh.
Singkatnya, keberhasilan ini menegaskan peran aktif Laskar Nasional sebagai benteng perjuangan buruh. Buruh Jawa Barat menyambut kemenangan ini dengan semangat juang yang tinggi.
(SN-27)