JAKARTA (08/10/2026) – Gelombang perlawanan buruh kembali menggema di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten turun ke jalan. Mereka mengawal perkara praperadilan yang melibatkan PT Master Wovenindo Label.
Aksi ini menjadi bentuk dukungan kepada Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Dittipidter berstatus Termohon dalam perkara praperadilan Nomor 171/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kelly Yuzarly Sadeli dkk. dari pihak pengusaha PT Master Wovenindo Label mengajukan perkara ini sebagai Pemohon. Mereka melawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri c.q. Dittipidter Bareskrim Polri sebagai Termohon.
Pemohon Tidak Hadir, Sidang Periksa Saksi Pekerja
Pihak Pemohon tidak hadir di ruang persidangan. Akan tetapi, sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan berkas Termohon dan saksi dari pihak pekerja.
Kemudian, Ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta Muhamad Andre Nasrullah hadir sebagai saksi dari pihak pekerja. Setelah mengucapkan sumpah, Andre membeberkan perjalanan panjang perjuangan pekerja secara runtut.
Ia menceritakan awal mula pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berbagai upaya memperjuangkan pesangon. Selanjutnya, PSP SPN PT Master Wovenindo Label melaporkan persoalan ini ke Polri melalui Desk Ketenagakerjaan.
Enam Tahun Memperjuangkan Hak 422 Pekerja
Suasana persidangan berubah ketika kesaksian memasuki kisah panjang perjuangan pekerja. Andre tak kuasa menahan air mata.
Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan perjuangan bersama rekan-rekan PSP SPN PT Master Wovenindo Label. Mereka memperjuangkan hak 422 pekerja selama enam tahun melalui berbagai jalur dan instansi.
Enam tahun bukan waktu yang singkat. Selama itu, para pekerja menunggu kepastian. Bahkan, mereka mengetuk pintu berbagai institusi demi mendapatkan haknya.
Menurut Andre, berbagai upaya itu belum juga menyelesaikan persoalan. Ia menyebut pengusaha tetap tidak mengindahkan kesepakatan maupun keputusan instansi terkait.
13 Pekerja Meninggal Dunia
Di hadapan majelis hakim, air mata Andre kembali jatuh. Ia mengungkap fakta paling pahit dari perjuangan itu. Sebanyak 13 pekerja telah meninggal dunia sebelum hak mereka terpenuhi.
Tangisan itu menjadi momen paling emosional dalam persidangan. Di balik angka 422 pekerja, ada keluarga yang menunggu dan kehidupan yang terus berjalan. Sementara itu, 13 orang tidak sempat menyaksikan akhir perjuangan tersebut.
Selanjutnya, Andre menyampaikan harapannya kepada majelis hakim.
“Saya berharap agar Bapak Hakim bisa memberikan keputusan yang adil, tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha,” ujar Andre.
Hakim Tegaskan Putusan Sesuai Hukum
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan akan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum. Ia juga memastikan tidak akan terpengaruh tekanan atau intervensi pihak mana pun.
“Saya akan putuskan sesuai dengan aturan hukum dan tidak akan terintervensi oleh siapapun, baik dari Termohon maupun Pemohon. Apapun keputusan saya adalah sesuai hukum yang bisa saya pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, hakim mengingatkan buruh agar tidak terpengaruh isu dari pihak lain. Menurutnya, isu tersebut dapat membentuk asumsi keliru tentang keberpihakannya.
Majelis kemudian menutup sidang dan melanjutkannya pada Jumat (9/10/2026) pukul 09.00 WIB. Rencananya, majelis membacakan putusan praperadilan pada Senin atau Selasa.
Massa SPN Tetap Mengawal
Di luar ruang sidang, massa SPN masih berdiri mengawal proses hukum. Mereka tidak sekadar membawa spanduk dan tuntutan. Mereka membawa kisah enam tahun perjuangan 422 pekerja.
Hari itu, ruang sidang kembali mengingatkan satu hal. Di balik pasal, berkas, dan prosedur hukum, ada manusia yang menggantungkan harapan pada keadilan.
Enam tahun perjuangan. 422 pekerja. 13 nyawa telah pergi.
Kini, buruh menunggu satu hal. Mereka ingin hukum benar-benar tegak dan keadilan tidak lagi menunggu terlalu lama.
(SN-08)