BEKASI (08/10/2026) – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bekasi terus memperkuat kapasitas dan posisi tawar serikat pekerja. Langkah ini menjawab dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.

Salah satunya melalui Training of Trainer Modul (TTM) Tahap II Batch 3 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel ISPI Cifest, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelatihan ini secara khusus membahas strategi penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Temanya adalah “Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Strategi Meningkatkan Posisi Tawar & Kapasitas Serikat Pekerja untuk Menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama yang Berkualitas dan Berkeadilan.”

Melalui agenda ini, DPC SPN Kabupaten Bekasi mencetak kader pelatih yang mampu merumuskan, menegosiasikan, dan mengawal draf PKB. Akibatnya, kualitas perundingan meningkat dan anggota di unit kerja mendapat perlindungan lebih maksimal.

Perkuat Kapasitas Menghadapi Perundingan Bipartit

Ahmad Dasuki hadir sebagai narasumber utama. Ia merupakan Trainer TTM KSPI yang bekerja sama dengan Danish Trade Union Development Agency (DTDA) Denmark.

Baca juga:  SIARAN PERS DEWAN PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA NASIONAL JAKARTA,17 AGUSTUS 2026

Selama pelatihan, peserta mempelajari berbagai kemampuan untuk perundingan hubungan industrial. Materinya mencakup pemetaan isu perburuhan dan penguatan argumentasi hukum ketenagakerjaan. Selain itu, peserta mendalami taktik negosiasi bipartit.

Kemampuan tersebut membangun posisi tawar serikat pekerja di meja perundingan dengan perusahaan. Bahkan, kader tidak hanya memahami substansi PKB.

Kader juga belajar menyusun argumentasi yang kuat dan menentukan strategi perundingan secara tepat. Oleh karena itu, perundingan dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi pekerja.

Target Lahirkan Trainer Andal di Tingkat Basis

Melalui TTM Tahap II Batch 3, DPC SPN Kabupaten Bekasi menargetkan lahirnya trainer andal di tingkat basis. Selanjutnya, para trainer akan menularkan pengetahuan dan strategi perundingan kepada kader serta anggota di unit kerja.

Baca juga:  SPN Desak Gubernur Tetapkan UMP Jakarta 2026 Sesuai KHL di Balai Kota

Penguatan di tingkat basis menjadi penting karena perundingan PKB menuntut lebih dari pemahaman aturan. Kader juga harus mampu mengidentifikasi persoalan pekerja dan memperjuangkannya lewat perundingan.

Dengan kader yang makin kuat, penyusunan dan perundingan PKB dapat berjalan lebih efektif dan substantif. Akan tetapi, kesepakatan tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek formal.

Sebaliknya, kesepakatan harus menghadirkan PKB yang berkualitas dan berkeadilan. Pada akhirnya, DPC SPN Kabupaten Bekasi menargetkan setiap PKB memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Singkatnya, TTM Tahap II Batch 3 memperkuat kemampuan serikat pekerja dari tingkat basis. Kader pun memiliki bekal memadai untuk memperjuangkan kepentingan anggota melalui PKB yang lebih berkualitas.

(SN-21)