JAKARTA SELATAN (09/10/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) belum mengakhiri perjuangannya. Buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka mengawal proses praperadilan perkara PT Master Wovenindo Label.
Kelly Yuzarly dkk. mengajukan perkara ini sebagai Pemohon dari PT Master Wovenindo Label. Mereka melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri c.q. Direktorat Tindak Pidana Tertentu sebagai Termohon.
Kehadiran massa SPN tidak sekadar menunjukkan solidaritas. Selain itu, SPN menegaskan bahwa proses hukum yang menyangkut pekerja harus dikawal hingga putusan dibacakan. Bagi SPN, keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang.
Putusan Dibacakan Selasa, 13 Oktober 2026
Hakim Lukman Akhmad, S.H., memimpin sidang kesimpulan tanpa kehadiran Pemohon. Setelah sidang selesai, hakim menyampaikan jadwal putusan.
“Sidang kesimpulan hari ini bahwa sidang keputusannya akan ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026,” ujar Hakim Lukman Akhmad sebelum menutup persidangan.
Dengan demikian, perkara ini segera memasuki tahap penentuan. Oleh karena itu, SPN mengarahkan perhatian penuh pada sidang putusan. Menurut SPN, putusan itu penting bagi kepastian hukum dan perjuangan pekerja.
Laskar Nasional SPN Diinstruksikan Bersiap
Di luar ruang sidang, anggota SPN terus menyuarakan aspirasi. Mereka juga memberi dukungan kepada Polri sebagai Termohon.
Dalam orasinya, Panglima Komandan Nasional Laskar Nasional SPN Buya Fauzi menginstruksikan jajarannya bersiap. Instruksi itu ditujukan kepada Laskar Nasional SPN dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mereka akan mengawal sidang putusan pada Selasa mendatang.
Ia menegaskan bahwa SPN akan memperkuat konsolidasi massa. Dengan begitu, anggota dapat hadir dan menyaksikan langsung pembacaan putusan.
“Saya mohon kerjasamanya kepada pihak TNI dan kepolisian karena kami akan datang ke PN Jakarta Selatan dalam jumlah banyak untuk mendengarkan putusan dan proses sidang yang hari ini sudah sidang kesimpulan,” ungkap Buya Fauzi.
Pernyataan itu menunjukkan SPN tengah menyiapkan pengerahan massa lebih besar. Meski demikian, SPN ingin persidangan berlangsung aman dan tertib. Organisasi buruh ini juga tetap menghormati kewenangan pengadilan.
Massa Terbatas, Semangat Tidak Surut
Sementara itu, Ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta M. Andre Nasrullah menjelaskan alasan jumlah massa terbatas. Menurutnya, agenda sidang Jumat hanya memasuki tahap kesimpulan.
Akan tetapi, semangat perjuangan SPN tidak mengendur. Sebaliknya, penetapan jadwal putusan menjadi momentum memperkuat konsolidasi dan memaksimalkan kehadiran anggota.
“Hari ini kami datang dengan massa aksi yang terbatas karena sidang kesimpulan. Hakim menyatakan bahwa hari Selasa akan diputuskan. Hari Selasa kita maksimalkan untuk datang ke PN Jakarta Selatan, kita kawal sidang putusan tersebut,” tegas Andre.
Harapan Putusan yang Adil
Andre juga menyebut PT Master Wovenindo Label sebelumnya kalah dalam sejumlah proses hukum. Kekalahan itu terjadi di Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, ia berharap hakim praperadilan memutus perkara secara adil. Hakim perlu mempertimbangkan ketentuan hukum dan seluruh fakta persidangan.
“Kami berharap hakim memutuskan seadil-adilnya. Praperadilan ini sangat mencoreng muka Kepolisian Republik Indonesia jika PT Master Wovenindo Label sebagai pemohon diterima permohonannya,” ujar Andre.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian SPN terhadap perkara yang berjalan. Adapun hasil akhir praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
SPN Pastikan Perjuangan Belum Selesai
Bagi SPN, Selasa, 13 Oktober 2026, bukan sekadar jadwal pembacaan putusan. Hari itu menjadi momentum bagi buruh untuk hadir, menyampaikan aspirasi, dan mengawal proses hukum.
Selain itu, instruksi Laskar Nasional SPN menjadi sinyal pengawalan yang lebih besar. SPN menegaskan satu hal. Keadilan harus tegak berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan tekanan pihak mana pun.
Kini, perhatian tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Singkatnya, putusan hakim pada Selasa mendatang akan menjadi bagian penting perjalanan perkara ini.
SPN memastikan akan kembali hadir mengawal proses tersebut. Mereka berharap hukum berdiri adil dan memberi kepastian bagi semua pihak yang berperkara.
(SN-08)