JAKARTA (12/10/2026) – Dugaan praktik union busting di PT VinFast Automobile Indonesia menjadi sorotan. DPD SPN Provinsi Jawa Barat dan DPC SPN Kabupaten Subang mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka memperjuangkan nasib lima pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia.
Audiensi berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Pangkomnas Laskar Nasional SPN Bung Buya Fauzi menginisiasi pertemuan ini. Selanjutnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, S.T., M.Si., IPU, memfasilitasinya.
Dalam audiensi, SPN menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat di perusahaan. Ketua DPC SPN Kabupaten Subang Indra dan Irfan Saroful M., S.H., turut hadir bersama unsur organisasi lainnya.
Pertemuan ini mendorong penyelesaian masalah melalui dialog. Selain itu, SPN meminta kepastian nasib lima pengurus PSP SPN tersebut.
Wamenaker Minta Lima Pengurus Dipekerjakan Kembali
Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Bung Dadan Sudiana mengungkapkan hasil audiensi. Menurutnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan meminta perusahaan mempekerjakan kembali kelima pengurus PSP SPN.
Kemudian, perusahaan meminta waktu hingga Kamis, 15 Oktober 2026, untuk menyampaikan keputusan. Akibatnya, kalangan serikat pekerja kini menyoroti permintaan waktu tersebut. Keputusan itu akan menentukan langkah perjuangan SPN selanjutnya.
Bagi SPN, persoalan ini tidak sekadar menyangkut status kerja lima pengurus. Bahkan, persoalan ini menyangkut hak pekerja untuk berorganisasi dan memperjuangkan kepentingan anggota.
Oleh karena itu, DPD SPN Jawa Barat dan DPC SPN Subang menuntut penyelesaian yang memberi kepastian. Penyelesaian itu juga harus menghormati hak serikat pekerja sesuai perundang-undangan.
Buya Fauzi: SPN Siap Gelar Aksi Besar
Sikap tegas datang dari Bung Buya Fauzi. Ia menjabat Pangkomnas Laskar Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh.
Ia menegaskan SPN akan mengambil langkah lanjutan jika perusahaan menolak mempekerjakan kembali kelima pengurus.
“Apabila keputusan perusahaan tetap tidak mempekerjakan kembali Pengurus PSP SPN VinFast, maka Serikat Pekerja Nasional akan melakukan AKSI BESAR di depan PT VinFast Automobile Indonesia,” tegas Buya Fauzi.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa persoalan ini dapat berkembang menjadi aksi solidaritas lebih besar. Bagi SPN, perjuangan ini mempertahankan hak konstitusional pekerja untuk berserikat secara bebas.
Solidaritas Organisasi Menjadi Kekuatan
Kehadiran DPD SPN Jawa Barat dan DPC SPN Subang memperlihatkan pentingnya solidaritas organisasi. Sinergi keduanya mengawal aspirasi pekerja agar mendapat perhatian dan penyelesaian semestinya.
Kasus ini mengingatkan bahwa praktik hubungan industrial harus menghormati kebebasan berserikat. Serikat pekerja berperan menyalurkan aspirasi dan membangun komunikasi dengan perusahaan.
Karena itu, SPN berharap penyelesaian kasus ini memberi kepastian kepada kelima pengurus. Selain itu, penyelesaian tersebut harus memperkuat penghormatan terhadap hak berorganisasi.
Hak Berserikat Dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang
Kebebasan berserikat merupakan hak fundamental pekerja di Indonesia. Konstitusi menjamin hak tersebut. Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memperkuatnya.
Pasal 28 UU tersebut melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja dalam berserikat. Larangan itu mencakup pembentukan, keanggotaan, dan kegiatan serikat pekerja. Sementara itu, Pasal 43 mengatur sanksi pidana atas pelanggarannya.
Oleh karena itu, aparat dan pihak terkait perlu menangani dugaan union busting secara serius dan objektif. Penanganan harus berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kamis, 15 Oktober 2026, Menjadi Momen Penentu
Kini, perhatian tertuju pada keputusan PT VinFast Automobile Indonesia pada Kamis, 15 Oktober 2026. SPN menantikan kepastian soal pengembalian kerja kelima pengurus.
Jika keputusan perusahaan tidak memenuhi tuntutan, SPN siap menggelar aksi besar di depan perusahaan. Singkatnya, perkembangan ini menguji penyelesaian perselisihan melalui dialog yang konstruktif.
Pekerja berhak atas perlindungan kebebasan berserikat. Sementara itu, perusahaan diharapkan memutuskan dengan mempertimbangkan hukum, keadilan, dan hak pekerja. Publik pun menanti apakah dialog berhasil atau gelombang aksi justru membesar.
Berserikat Adalah Hak, Bukan Kejahatan
Bagi SPN, perjuangan ini membawa pesan lebih besar dari nasib lima pengurus. SPN ingin memastikan kebebasan berserikat benar-benar terlindungi dalam hubungan industrial di Indonesia.
Tidak boleh ada intimidasi atau diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas serikatnya. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme yang tepat dan berbasis bukti.
DPD SPN Jawa Barat dan DPC SPN Subang menegaskan pentingnya solidaritas hingga persoalan ini tuntas. Akhirnya, SPN berkomitmen terus memperjuangkan hak pekerja dan kebebasan berserikat melalui dialog dan jalur hukum.
(SN-21)