BOGOR (05/09/2026) — Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas. Sebaliknya, pengusaha dan serikat pekerja wajib menjadikan PKB sebagai instrumen nyata.
Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Kusmawan, S.H. dalam acara THE CBA CONTENT ANALYSIS. Kegiatan Serikat Pekerja Nasional ini berlangsung di Bigland Hotel Bogor pada Jumat (04/09/2026).
Selain itu, Iwan membedah berbagai substansi penting dalam PKB. Pembahasan mencakup hak pekerja, kewajiban pengusaha, lembaga bipartit, hingga prosedur PHK.
Musyawarah Sebagai Fondasi Utama
Selanjutnya, Iwan menegaskan bahwa PKB lahir dari hasil perundingan yang setara. Oleh karena itu, proses penyusunan harus mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
“PKB menentukan cara kita menjalankan hubungan kerja. Oleh sebab itu, semua klausul harus jelas,” ujar Iwan.
Sementara itu, perundingan bipartit wajib berjalan secara adil, terbuka, dan transparan. Langkah ini sejalan dengan nilai Hubungan Industrial Pancasila yang mengutamakan dialog.
Perbedaan Undang-Undang dan PKB
Bahkan, peserta juga mempelajari perbedaan antara Undang-Undang dan PKB. Undang-Undang merupakan norma hukum publik buatan negara yang mengikat umum.
Akan tetapi, PKB bersifat privat karena lahir dari kesepakatan internal perusahaan. Meskipun demikian, isi PKB tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Akibatnya, PKB menjadi instrumen aturan yang lebih spesifik bagi perusahaan. Aturan ini memperkuat jaminan keselamatan, kesehatan kerja, hingga kejelasan struktur upah.
Manfaat Kejelasan Bagi Kedua Pihak
Kemudian, PKB yang komprehensif memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja, aturan ini menciptakan rasa aman serta kepastian dalam bekerja.
Di sisi lain, pengusaha memperoleh kejelasan aturan main di lingkungan kerja. Kejelasan ini efektif memperkecil ruang konflik dan mencegah aksi mogok kerja.
“Pengusaha juga membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu, PKB mendukung stabilitas bisnis,” tambah Iwan.
Mewujudkan Ketenangan Hubungan Industrial
Singkatnya, penyusunan PKB membutuhkan komitmen penuh dari kedua belah pihak. Pengurus harus mendaftarkan draft kesepakatan ke instansi ketenagakerjaan resmi.
Selain itu, forum bipartit harus aktif mencegah potensi konflik sejak dini. Forum ini menjadi sarana komunikasi efektif sebelum timbul masalah yang lebih besar.
Pada akhirnya, PKB berfungsi sebagai investasi jangka panjang bagi semua pihak. Kesepakatan ini menciptakan ketenangan kerja sekaligus meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
(SN-21)