MOROWALI (05/09/2026) — Perselisihan hubungan industrial di PT Logistik Angin Selatan (PT LAS) akhirnya menemukan titik terang. PSP SPN PT LAS dan manajemen perusahaan sepakat mengakhiri sengketa sanksi disiplin pekerja.
Kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Bersama pada 5 September 2026. Penandatanganan ini diwakili oleh Juvem Rahmana Putra (HRD PT LAS) dan Awi Pima Pala’Langan (Ketua PSP SPN PT LAS).
Sebelumnya, perselisihan berawal dari persoalan absensi anggota serikat bernama Zainal pada 27 Juli 2026. Zainal mengajukan izin tidak masuk kerja shift malam karena terkendala hujan deras.
Akan tetapi, atasan Zainal yang bernama Ardi Wira Kusuma menolak izin tersebut. Ardi justru mengarahkan Zainal untuk mengajukan izin sakit, meskipun kondisi fisiknya sehat.
Kronologi Pemberian Sanksi Mangkir
Selanjutnya, bagian disipliner PT LAS memanggil Zainal atas tuduhan mangkir. Zainal telah memberikan klarifikasi jujur mengenai kronologi kejadian sebelum jam kerja dimulai.
Meskipun demikian, perusahaan tetap menerbitkan Surat Peringatan I (SP1) kepada Zainal. Langkah ini memicu tanggapan tegas dari pengurus PSP SPN PT LAS.
Oleh karena itu, serikat pekerja langsung membawa persoalan ini ke meja perundingan bipartit. Mereka mengedepankan argumentasi hukum dan fakta lapangan yang jelas.
Hasil Perundingan Bipartit
Akhirnya, perundingan bipartit pada 26 Agustus 2026 membuahkan kesepakatan manis. Pihak manajemen PT LAS bersedia merevisi status absensi Zainal menjadi “izin lain-lain”.
Selain itu, perusahaan memberikan sanksi pembinaan berupa SP1 kepada Ardi Wira Kusuma. Pihak PSP SPN PT LAS menyetujui keputusan tegas tersebut.
Singkatnya, penyelesaian ini membuktikan kekuatan dialog dalam hubungan industrial. Perjuangan serikat pekerja berhasil menegakkan keadilan tanpa perlu melakukan aksi demonstrasi.
(SN-08)

