JAKARTA (04/07/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengapresiasi langkah awal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Master Wovenindo. Kasus pemutusan hubungan kerja tersebut telah berlarut-larut sejak tahun 2019 hingga 2020 silam.
Harapan baru muncul setelah adanya komitmen dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak-hak para mantan pekerja.
Sementara itu, ratusan mantan buruh menghadiri pertemuan langsung pada hari Sabtu ini. Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, memimpin jalannya dialog tersebut.
Dalam kesempatan itu, para korban PHK menceritakan beban hidup mereka yang berat. Mereka mengaku belum menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga saat ini.
Bahkan, perusahaan juga belum memberikan uang penggantian hak lainnya sejak penutupan operasional. Sebelumnya, manajemen berdalih bahwa perusahaan mengalami dampak buruk akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, mantan pekerja harus memperjuangkan hak normatif mereka selama kurang lebih tujuh tahun. Kondisi tanpa kepastian ini sangat memukul kehidupan ekonomi para buruh beserta keluarga mereka.
Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak buruh tanpa alasan. Beliau menuntut penyelesaian hubungan industrial yang adil dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Perusahaan harus mengedepankan keadilan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Said Iqbal di depan ratusan buruh.
Kemudian, hasil komunikasi intensif membuahkan sinyal positif dari manajemen PT Master Wovenindo. Pihak perusahaan menyatakan kesediaan mereka untuk menuntaskan kewajiban dalam waktu dekat.
Selain itu, Serikat Pekerja Nasional menyambut gembira iktikad baik dari pihak manajemen tersebut. Akan tetapi, SPN meminta perusahaan mewujudkan janji tersebut melalui tindakan nyata pembayaran tunai.
Singkatnya, SPN akan terus mengawal ketat proses ini sampai semua buruh menerima uang mereka. Organisasi memandang pengawalan ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keadilan kaum pekerja.
Oleh karena itu, kasus PT Master Wovenindo menjadi pelajaran berharga bagi dunia usaha Indonesia. Setiap perusahaan memikul tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan karyawan dalam situasi sesulit apa pun.
Selanjutnya, SPN mengajak pemerintah dan pengusaha untuk selalu menjaga keharmonisan hubungan industrial. Hubungan yang sehat akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kuat dan berkelanjutan.
(SN-03)
