Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional melakukan pembahasan tentang Rekomendasi ILO No. 204 mengenai Transisi Ekonomi Informal ke Formal. Rekomendasi ini memberikan pedoman kepada Negara Anggota dalam mengambil langkah – langkah yang diperlukan dalam proses transisi sektor Informal ke sektor formal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan status pekerjaan dan jenis pekerjaan, untuk tahun 2015 penduduk Indonesia yang bekerja di sektor Informal sebesar 52%(sekitar 59 juta orang), sedangkan untuk sektor formal sebesar 48%(sekitar 55 juta orang).

Pembahasan berikutnya tentang Kajian Desk Pidana Perburuhan dengan Kepolisian yang menghadirkan narasumber Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Bringjend Polisi Drs. Muhammad Iswandi Hari, SH., M.Si. Pengawas Ketenagakerjaan adalah fungsi publik (negara/pemerintah) untuk memastikan penerapan perundangan – undangan ketenagakerjaan di perusahaan/tempat kerja.

Baca juga:  PERMENAKER NO 15/2021

Yang peran utama nya untuk meyakinkan pengusaha untuk mematuhi undang – undang di tempat kerja, melalui langkah-langkah pencegahan, penasehatan teknis dan jika diperlukan penegakan hukum.

Shanto/Editor