Gambar Ilustrasi

Pekerja PT Goodyear mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor

(SPN News) Bogor, Imbas pandemi Covid-19 di Kota Bogor akhirnya dirasakan pula oleh pekerja PT Goodyear. Belum lama ini PT Goodyear Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada puluhan pekerjanya. Mereka pun mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor.

Menurut Serikat Pekerja PT Goodyear, seti­daknya 44 karyawan PT Goo­dyear Indonesia mendapatkan PHK secara sepihak.

”Kami ingin teman-teman yang mendapat surat PHK dipeker­jakan kembali karena peru­sahaan belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan sesuai peraturan yang ada,” terang Ketua PUK/SPKEP PT Goodyear, Iwan Ibnu Mau­lana, saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor,  (22/7/2020).

Di depan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Iwan mencerita­kan jika 44 karyawan yang di-PHK sepihak itu belum mendapat upah yang seha­rusnya. Terlebih, mereka merupakan karyawan tetap. ”Mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun, di mana hati nurani perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  SAAT BURUH SALAT JUMAT DI DEPAN ISTANA NEGARA

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP FSPKEP, Ahmad Soleh, mengungkapkan, pe­rusahaan wajib menaati pe­raturan yang berlaku. ”Jadi, kami akan mempertahankan anggota kami untuk tetap bekerja. Komitmen kami ada­lah agar perusahaan tetap mempekerjakan mereka, ka­rena PHK itu dilakukan se­pihak dan tidak memiliki dasar hukum kuat,” terangnya.

Andaipun proses mediasi tidak membuahkan hasil, la­njut Ahmad Soleh, maka DPP FSPKEP akan melakukan langkah hukum dengan mengadukannya hingga Ma­hkamah Agung. ”Kita akan demo ke perusahaan,” tegas­nya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, mengaku te­lah menampung aspirasi para buruh yang telah di-PHK. Ia juga akan mengambil lang­kah tegas soal PHK sepihak yang dilakukan PT Goodyear Indonesia. Apalagi, keinginan karyawan itu, mereka ingin bisa dipekerjakan kembali.

”Kita sudah mendengar se­mua aspirasi buruh. PHK itu dilakukan sepihak oleh peru­sahaan. Bahkan, ada dua karyawan yang di-PHK dan pekerja wanita yang sedang hamil 8 bulan. Padahal seha­rusnya ada kebijakan peru­sahaan untuk mempertahan­kannya,” paparnya.

Baca juga:  RUMAH IDAMAN UNTUK ANGGOTA SPN KABUPATEN BOGOR

Selain itu, Komisi IV juga akan menunggu hasil medi­asi antara perusahaan dengan buruh di kantor Disnaker Kota Bogor. ”Kami menunggu perkembangan hasil audien­si Disnaker yang akan men­ghadirkan pekerja dan peru­sahaan,” katanya singkat.

Sementara ketika dikonfir­masi, Head Marketing and Corporate Communication Goodyear Indonesia, Wi­caksono Soebroto, mengung­kapkan, PT Goodyear meru­pakan perusahaan yang sel­alu mematuhi semua peratu­ran dan kebijakan lokal ter­kait kepatuhan dan manaje­men sumber daya manusia (SDM).

Ia menambahkan, PT Goo­dyear juga telah berusaha semampunya untuk melin­dungi keselamatan dan kese­hatan serta kesejahteraan karyawannya, terutama di masa sulit seperti Covid-19 ini.

”Dalam kondisi ini semua permintaan turun. Pasar do­mestik dan impor turun dras­tis dalam beberapa bulan terakhir ini. Perusahaan harus membuat keputusan yang berat, termasuk rightsizing staff, agar yang lainnya tetap berlangsung dan bisnis terus berlanjut di masa depan,” pungkasnya.

SN 09/Editor