Gambar Ilustrasi
Pekerja PT Goodyear mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor
(SPN News) Bogor, Imbas pandemi Covid-19 di Kota Bogor akhirnya dirasakan pula oleh pekerja PT Goodyear. Belum lama ini PT Goodyear Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada puluhan pekerjanya. Mereka pun mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor.
Menurut Serikat Pekerja PT Goodyear, setidaknya 44 karyawan PT Goodyear Indonesia mendapatkan PHK secara sepihak.
”Kami ingin teman-teman yang mendapat surat PHK dipekerjakan kembali karena perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan sesuai peraturan yang ada,” terang Ketua PUK/SPKEP PT Goodyear, Iwan Ibnu Maulana, saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, (22/7/2020).
Di depan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Iwan menceritakan jika 44 karyawan yang di-PHK sepihak itu belum mendapat upah yang seharusnya. Terlebih, mereka merupakan karyawan tetap. ”Mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun, di mana hati nurani perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP FSPKEP, Ahmad Soleh, mengungkapkan, perusahaan wajib menaati peraturan yang berlaku. ”Jadi, kami akan mempertahankan anggota kami untuk tetap bekerja. Komitmen kami adalah agar perusahaan tetap mempekerjakan mereka, karena PHK itu dilakukan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum kuat,” terangnya.
Andaipun proses mediasi tidak membuahkan hasil, lanjut Ahmad Soleh, maka DPP FSPKEP akan melakukan langkah hukum dengan mengadukannya hingga Mahkamah Agung. ”Kita akan demo ke perusahaan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, mengaku telah menampung aspirasi para buruh yang telah di-PHK. Ia juga akan mengambil langkah tegas soal PHK sepihak yang dilakukan PT Goodyear Indonesia. Apalagi, keinginan karyawan itu, mereka ingin bisa dipekerjakan kembali.
”Kita sudah mendengar semua aspirasi buruh. PHK itu dilakukan sepihak oleh perusahaan. Bahkan, ada dua karyawan yang di-PHK dan pekerja wanita yang sedang hamil 8 bulan. Padahal seharusnya ada kebijakan perusahaan untuk mempertahankannya,” paparnya.
Selain itu, Komisi IV juga akan menunggu hasil mediasi antara perusahaan dengan buruh di kantor Disnaker Kota Bogor. ”Kami menunggu perkembangan hasil audiensi Disnaker yang akan menghadirkan pekerja dan perusahaan,” katanya singkat.
Sementara ketika dikonfirmasi, Head Marketing and Corporate Communication Goodyear Indonesia, Wicaksono Soebroto, mengungkapkan, PT Goodyear merupakan perusahaan yang selalu mematuhi semua peraturan dan kebijakan lokal terkait kepatuhan dan manajemen sumber daya manusia (SDM).
Ia menambahkan, PT Goodyear juga telah berusaha semampunya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan karyawannya, terutama di masa sulit seperti Covid-19 ini.
”Dalam kondisi ini semua permintaan turun. Pasar domestik dan impor turun drastis dalam beberapa bulan terakhir ini. Perusahaan harus membuat keputusan yang berat, termasuk rightsizing staff, agar yang lainnya tetap berlangsung dan bisnis terus berlanjut di masa depan,” pungkasnya.
SN 09/Editor