(SPN News) Jakarta, 12 Oktober 2016, Dewan Pengupahan DKI Jakarta bersidang untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017. Dalam sidang yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans ini massa SPN yang berjumlah sekitar 100 orang bergabung dengan massa dari Federasi lain seperti dari Aspek, SPSI LEM dll. Mereka hadir untuk memberi dukungan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja/Buruh, dalam hal ini tentu saja massa SPN memberi dukungan moril kepada bung Padapotan Hotagaol sebagai wakil SPN di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Aksi pengawalan sidang Dewan Pengupahan ini dimulai pukul 09.30, massa aksi buruh melakukan sejumlah orasi di depan kantor Disnakertrans DKI Jakarta. Dalam sidang kali ini Dewan Pengupahan belum menemui kata sepakat tentang besaran UMP.2017, hal ini disebabkan karena pihak pengusaha dan pihak pekerja memakai dasar hukum yang berbeda dalam menghitung UMP.

Baca juga:  SINERGISITAS ANTAR LEMBAGA UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN JAMSOS PEKERJA

Unsur pekerja telah melakukan survei independen dan menentukan hitungan sementara UMP sebesar Rp. 3.800.000,-, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar Rp 3.352.000,-. Perbedaan perhitungan ini muncul karena pihak pengusaha melalui Apindo dan Kadin menghitung kenaikan UMP berdasarkan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, usulan pengusaha untuk UMP tahun 2017 adalah kenaikan sebesar 8,11%. Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menggunakan dasar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu kenaikan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Unsur pekerja telah melakukan survei di pasar tradisional dan pasar modern serta memasukkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Menurut salah satu anggota SPN yang melakukan aksi pada hari ini, “kenaikan UMP apabila hanya berdasarkan PP No 78 adalah tidak adil, karena tidak menggambarkan kebutuhan rill pekerja. Oleh karena SPN akan terus melakukan aksi pengawalan ini agar penetapan UMP sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pekerja.

Baca juga:  OPTIMISME DALAM KETIDAKPASTIAN

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dijadwalkan akan kembali melakukan sidang pada tanggal 19.Oktober Tahun 2016.

 

Shanto/Coed