​Beberapa hari lalu, 21 Maret 2018, Direktur Utama BPJS-TK akan menyisihkan dana sekitar Rp 73 Triliun untuk mendukung program pembangunan infrastruktur melalui penerbitan surat utang.

(SPN News) Jakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menyebutkan dana BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp. 73 Triliun dialokasikan untuk mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan infrastuktur. Agus mengatakan investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan itu berbentuk surat utang. Hal tersebut disampaikan Agus di Kantor Wapres RI, Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Seperti yang disampaikan Agus Susanto, bahwa hingga bulan Januari 2018 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 320 trilliun. Ia juga mengatakan 81% dari jumlah total digunakan untuk mendukung roda-roda pemerintah.

Baca juga:  PENGAMAT, PENGGIRINGAN OPINI UNTUK JR KE MK ADALAH SETTINGAN ISTANA

Target dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 adalah Rp. 387 trilliun yang meningkat sekitar 15% dari tahun 2017. Dimana per desember 2017 dana kelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 317 trilliun. Target ini didapatkan dari total 45 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang 26,5 juta peserta diantaranya adalah pekerja aktif.

Agus juga menyampaikan dalam pengelolaan dana sebesar itu,  BPJS Ketenagakerjaan membuat MoU dengan KPK untuk melakukan pendampingan operasional. Hal ini untuk menghadapi intervensi baik dari dalam maupu dari luar. Juga sebagai komitmen lembaganya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih.

“Apapun bentuknya BPJS Ketenagakerjaan hanya ketitipan uang buruh/pekerja untuk di kelola termasuk didalamnya melakukan investasi. Dirut BPJS jangan semena-mena dalam berinvestasi, saya tidak akan mempertaruhkan titipan uang 300 ribuan anggota SPN, prinsipnya Dirut BPJS TK agar mengevaluasi ulang rencana tersebut, kecuali ingin berhadapan dengan peserta BPJS TK seluruh Indonesia, dan kami siap untuk aksi di seluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan baik pusat maupun yang di wilayah dan cabang”, kata Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan.

Baca juga:  BERJUANG SEORANG DIRI DALAM MENUNTUT HAK

Dede Hermawan Jakarta 2/Editor