Ilustrasi

Sejauh ini sudah ada 15 subtansi dalam RUU Cipta Kerja yang telah disepakati

(SPNEWS) Jakarta, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memberikan update terbaru dari Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, substansi pada kluster ketenagakerjaan masih belum dibahas.

“Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikui oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo dan Kadin juga di situ,” kata Elen dalam diskusi virtual, (24/9/2020).

Elen memastikan, pemerintah sudah melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan berbagai usulan yang diterima. “Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut.  Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Adapun subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati, yaitu:

  1. Kesesuaian Tata Ruang

RUU Cipta Kerja mengatur integrasi tata ruang, baik di darat maupun di laut, termasuk dalam kawasan hutan dengan mendorong percepatan RDTR dalam bentuk digital. “Sehingga akan memudahkan pelaku usaha terutama UMKM untuk starting bisnisnya menetukan lokasi sesuai kegiatan usahanya,” kata dia.

  1. Persetujuan Lingkungan

RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Menurut Elen, dalam hal ini pemerintah hanya menyederhanakan proses bisnis tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri. Selain itu, perizinan lingkungan juga akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. “Amdal tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” ujar Elen.

3.Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsi

Baca juga:  PENINGKATAN PEMAHAMAN BERORGANISASI UNTUK ANGGOTA SPN DI MAJALENGKA

Penerapan standar bangunan gedung dan SLF

  1. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko

Nantinya, kata Elen, perizinan tidak lagi berbasis license approach atau semuanya harus izin, namun dikategorikan berdasarkan risikonya. Yang harus berizin adalah risikonya tinggi. Kalau risikonya menengah atau atau menengah tinggi, ini hanya dengan pemenuhan standar. Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melaui sistem OSS dia akan dapat perizinan dari pemerintah pusat.

  1. UMKM dan Koperasi

Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dalam bentuk akselerasi dan dukungan adanya semacam kemitraan dengan badan usaha besar.

  1. Riset dan Inovasi

Penugasan BUMN untuk riset dan inovasi. Serta, kelembagaan dan inovasi di daerah.

  1. Tidak lanjut Putusan WTO

Pemerintah menindaklajuti empat undang-undang yang menjadi putusan WTO atas dispute settlement 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (pangan, peternakan dan kesehatan hewan, holtikutura, dan perlindungan pemberdayaan petani) dengan tetap memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri. “Ini sangat mengganggu kami, tapi sudah kami sepakati dan dalami,” kata Elen.

  1. Penataan Kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah)

“Ini kami sepakati dengan panja dengan Baleg DPR bahwa kita tidak mengambil alih kewenangan yang sudah ada pada pemerintah daerah,” ujar Elen.

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini, yang dilakukan pusat adalah menerapkan standar dalam bentuk norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. NSPK itu kata dia, berlaku secara nasional. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perbedaan standar antar satu daerah dengan daerah lain terhadap pelayanan perizinan.

Baca juga:  BURUH DSS - TGSL AJUKAN 4 TUNTUTAN TERKAIT KEPMENAKER NO 104/2021

  1. Lembaga Pengelola Investasi

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

  1. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga bank tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

  1. Persyaratan Investasi (bidang usaha tertutup dan terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

  1. Sertifikasi Jaminan Halal

Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal atau JPH. Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap memberikan fatwa halal.

  1. Pencabutan peraturan daerah

Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

  1. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.

  1. Penataan Ulang Sanksi dengan Penerapan Ultimatum Remedium (konsepsi sudah disepakati)

Pelanggar ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran akibat K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana. “Jadi kami tidak cabut, hanya mempertegas,” kata Elen.

SN 09/Editor