Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan

(SPNEWS) Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang omnibus law atau Cipta Kerja. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

“Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Baca juga:  DPRD KABUPATEN BEKASI DESAK DISNAKER SEGERA MEMBAHAS UMSK

Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan. Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.

“Ini pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat,” tuturnya.

SN 09/Editor