Komite Perempuan (KP) SPN Banten menyelenggarakan seminar sosialisasi terkait dengan kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja dalam salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT KP SPN Banten.

(SPNEWS) Tangerang, dalam salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT Komite Perempuan (KP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten yang bertempat di Gedung MUI Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Satria-Sudirman RT 001/ RW 001, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada (16/09/2022) KP SPN Banten mengadakan seminar sosialisasi tentang kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja. Acara ini menampilkan beberapa nara sumber diantaranya Intan Indria Dewi, S.M, selaku Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Izzah Inzamliyah dari Solidarity Center, dan Sumiati dari KP SPN Nasional.

Dalam kegiatan ini Intan memaparkan terkait dengan kilas balik sejarah berdirinya KP SPN Banten dimana telah berdiri sejak Agustus 2012 yang merupakan KP pertama kali dideklarasikan sebelum adanya KP SPN Nasional.

Baca juga:  SIDANG DEWAN PENGUPAHAN DKI JAKARTA MASIH BUNTU

“Berdirinya KP SPN Banten berawal dari banyaknya permasalahan tenaga kerja terkait dengan perempuan yang tidak terselesaikan dengan baik, dan juga anggota SPN yang mayoritas juga perempuan namun partisipasi dari perempuan sangat minim di organisasi” ujar Intan.

Dan sampai saat ini KP SPN Banten sudah melakukan berbagai langkah untuk menciptakan zona aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja diantaranya membentuk tim GBV, melakukan survey terkait dengan kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, membangun kesadaran GBV dengan sosialisasi dan workshop.

Izzah Inzamliyah dari Solidarity center menyampaikan tentang organisasi Solidarity center dan juga kiprah dunia internasional terkait langkah dalam menciptakan zona aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja sampai akhirnya muncul Konvensi ILO 190.

Baca juga:  KENYATAAN TIDAK SEINDAH JANJI MANIS KAMPANYE

Terakhir narasumber dari KP SPN Nasional, Sumiyati, S.H, menyampaikan tentang standar operasional yang bertujuan untuk memudahkan implementasi dari perjanjian bersama atau PKB terkait dengan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja.

“Dampak psikologi yang serius akan dialami korban kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan penyadaran terkait dengan hal itu dan juga menetapkan mekanisme apa yang tepat yang akan diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera” terang Sumiati.

SN 02/Editor