Ilustrasi

BPJamsostek Subang dan Pemkab bersinergi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN

(SPNEWS) Subang, BPJamsostek Subang telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait usulan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022 sesuai Inpres 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Subang No. 36 tahun 2021.

Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan mengatakan, sampai Juni 2022 dari data kepesertaan Non ASN Kabupaten Subang di BPJamsostek Subang, baru terlindungi sebesar 50% dari seluruh OPD dengan jumlah TK 1.360 orang.

“Baru 2 dari 30 kecamatan yang mendaftarkan honorer/non ASN dalam BP Jamsostek dengan jumlah TK sebanyak 24 orang dan 4 dari 8 Kelurahan dengan jumlah TK sebanyak 41 Orang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis (4/7/2022).

Dia mengatakan, BPJamsostek mengharapkan bantuan dan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh aparat desa. Mereka adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Sesuai data kami, baru 4 dari 245 desa yang terdaftar dengan jumlah 59 TK Aparat desa,” jelasnya.

Baca juga:  MENJAMIN KESETARAAN, MEWUJUDKAN KEADILAN: PENTINGNYA PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN

Bagian dari percepatan pelayanan terhadap peserta khususnya aparat pemerintahan desa. Saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk Pembayaran Santunan Jaminan Kematian dua orang aparat Desa Ranca Udik sebesar Rp 42 juta/orang (total Rp84 Juta).

“Dalam waktu dekat akan dibayarkan melalui transfer ke ahli waris,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini coverage atau perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Subang 305.346 orang yang terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari 711.978 orang masyarakat pekerja. Hal itu berdasarkan sumber BPS Subang dalam angka 2022.

“BPJamsostek Cabang Subang siap berkoordinasi dalam upaya peningkatan coverage tersebut agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” bebernya.

Sampai dengan akhir Juni 2022 atau Semester I 2022, BPJamsostek Subang telah menyerahkan santunan sebesar Rp27,1 miliar. Terdiri dari program Jaminan Hari Tua sebanyak 2.705 kasus dengan jumlah klaim Rp23.049.585.270, Jaminan Kecelakaan Kerja 2 kasus jumlah klaim Rp9.525.250, Jaminan Kematian 52 kasus jumlah klaim Rp2.502.000.000, Jaminan Pensiun sebanyak 151 kasus jumlah klaim 612.105.600 dan beasiswa 132 kasus dengan jumlah klaim Rp643.500.000.

Baca juga:  BURUH DEMO DI DEPAN GEDUNG KPK

Terbaru, BPJamsostek Subang secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga Ravi Putratama Ruslan. Besarnya Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp190.000.000, Jaminan Hari Tua Rp1.208.508 dan Jaminan Pensiun Rp. 642.600.

Bantuan tersebut secara simbolis diberikan oleh Sekda Subang Asep Nuroni kepada ahli waris saat apel pagi di Halaman Pemkab Subang, Senin (4/7). Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur, Kepala BPJamsostek Subang Esra Nababan dan Kepala Disnakertrans Subang, Yeni Nuraeni.

Sekda Subang dalam kesempatan itu menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan perlindungan itu bentuk kehadiran negara (Pemkab dan BP Jamsostek) sehingga setiap OPD di Subang diharapkan untuk segera mendaftarkan non ASN/honorer menjadi peserta BPJamsostek.

SN 17/Editor