Tidak ada satu payung hukum pun yang bisa melegalkan adanya Upah Padat Karya tertentu jenis pakaian jadi/garmen. (Anggota Depeprov Jawa Barat)
(SPN News) Bandung, DPD SPN provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada Selasa (19/12) di Ruang Meeting Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jalan PH. Mustopa No.39 Kota Bandung.
Acara yang dihadiri oleh para Ketua & Sekretaris DPC SPN, Pengurus KP dan Perwakilan Laskar Nasional ini membahas tentang sanksi organisasi kepada Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat yang menandatangani kesepakatan adanya Upah Padat Karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen, Verifikasi Keanggotaan tahun 2017, Data Base Kepengurusan dan Keanggotaan SPN di Jawa Barat, Agenda Nasional Majenas, Rekernas dan Panja AD & ART SPN, Rencana Pelatihan Laskar Nasional Jawa Barat angkatan ke II, Kegiatan KP dan Pengupahan tahun 2018.
Dalam acara tersebut Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan menjelaskan bahwa DPP SPN telah mencabut SK DPP SPN Nomor : SKEP.0038/DPP SPN/VIII/2017 tentang sanksi organisasi pemecatan sementara atas nama dirinya sebagai Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat dan DPP SPN telah memberikan SK baru berupa Peringatan III kepada Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat.
Informasi terkait Upah tahun 2018, di beberapa pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi (deperov) meyakini bahwa Upah Padat Karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen tersebut hanya berlaku tahun sekarang karena kami telah di yakinkan dengan adanya surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 5 September 2017 Nomor : 561/4179/Yanbangsos. kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Perihal Tindak lanjut Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garment dan telah dikeluarkannya SK tersebut akan tetapi surat tersebut belum ada jawabannya hingga terakhir kami rapat tanggal 5 Desember 2017.
Terkait hal tersebut pula bahwa tidak ada satu payung hukum pun yang bisa melegalkan adanya Upah Padat Karya tertentu jenis pakaian jadi/garmen. Hingga kini Apindo tetap berusaha dan meminta agar Upah tersebut tetap dijalankan. Bila ada Perusahaan yang memang tidak mampu membayar upah sesuai dengan SK UMK 2018 maka perusahaan bisa melakukan/mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tanggal 22 Desember 2017 jelas Sekretaris DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dede Koswara yang sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi unsur SP/SB wakil dari SPN.
Inaken Jabar 7/Editor