Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Sektor Kota Batam 2018 menjadi tiga sektor yaitu Sektor 1 industri kecil, pakaian jadi dan jasa keuangan, sektor 2 industri kimia, Elektronik dan Industri Kendaraan bermotor serta sektor 3 yang terdiri dari Peternakan babi, Industri logam dan pertambangan minyak bumi dan gas

(SPN News) Batam, Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2018 resmi ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Dalam Surat Ketetapan bernomor 804 Tahun 2018 Ini Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMS Kota Batam 2018 menjadi tiga sektor.

Adapun ketiga sektor tersebut adalah :
1. Sektor 1 industri kecil, pakaian jadi dan jasa keuangan sebesar 3,528,537,-
2. Sektor 2 yang terdiri Industri kimia, Elektronik dan Industri Kendaraan bermotor sebesar 3,533,943,-
3. Sektor 3 yang terdiri dari Peternakan babi, Industri logam dan pertambangan minyak bumi dan gas sebesar 3,611,664,-

Baca juga:  4 BULAN UPAH TIDAK DIBAYAR, RATUSAN BURUH SEPATU DEMO DI DPRD MADIUN

Dalam surat tertanggal 8 Juni 2018 ini gubernur menyebutkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai tanggal di tetapkan dengan ketentuan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari nilai UMS Kota Batam tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.

Shanto dari berbagai sumber/Editor