(SPNEWS) Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Kesatu : Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen).

Kedua : Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, berlaku ketentuan:
a. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
b. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu; dan
c. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga:  TOLAK OMNIBUS LAW, DPP SPN MENGGALANG DUKUNGAN DENGAN PGI

Ketiga : Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Keempat : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 20 November 2023
Khofifah Indar Parawansa

Editor